ACEH SELATAN | Banyak laporan masyarakat ke awak media dan Bawaslu Kabupaten Aceh Selatan, terkait adanya dugaan tidak transparan dan banyaknya temuan nama-nama yang lulus anggota PPK tidak sesuai aturan dan mekanisme untuk wilayah Aceh Selatan dinyatakan lulus oleh KIP setempat.
Baik persoalan hasil nilai para calon PPK tidak pernah diumumkan secara transparan oleh Komisioner KIP Aceh Selatan dan adanya seorang oknum pejabat Kepala Desa (Keuchik Gampong) di Kecamatan Labuhan Haji namanya dinyatakan lulus menjadi Anggota PPK hasil rekrutmen KIP Aceh Selatan pekan lalu.
Hal ini disampaikan oleh Koordinator LSM Libas Mayfendri kepada sejumlah awak media Minggu (18/12/2022) di Tapaktuan, untuk itu dia mendesak Komisi A DPRK Aceh Selatan segera memanggil Komisioner KIP setempat.
Sementara, Ketua Bawaslu Kabupaten Aceh Selatan, Baiman Fadhli SH, saat dikonfirmasi oleh awak media lewat chat whatsapp Minggu pagi masih berada di luar daerah/Jakarta (18/12) membenarkan adanya laporan masyarakat terkait persoalan rekrutmen PPK.
“Kami selaku Bawaslu sangat berterimakasih kepada teman – teman pers, karena telah ikut berpartisipasi menginformasi hal ini kepada pihaknya dan akan menindak lanjuti informasitersebut,” ucap Baiman Fadhli.
Saat ini pihaknya sedang melakukan pencermatan dan penelitian terhadap nama nama mereka yang dinyatakan lulus sebagai anggota PPK, itu juga berangkat dari beberapa pengaduan masyarakat dan sudah kami intruksikan agar menindak lanjuti laporan dan pengaduan masyarakat tersebut dan kita pastikan Panwascam juga ikut membantu melakukan penelitian dan pencermatan terhadap perihal itu.
Dan tiga hari yang lalu Bawaslu Kabupaten Aceh Selatan menyampaikan arahan ke Panwascam untuk ikut aktif meneliti dan mencermati nama nama PPK yang dinyatakan lulus seleksi tersebut di masing masing kecamatannya, tutup Baiman Fadhli, SH.
Hal serupa juga ikut dibicarakan oleh Ketua PeTA Propinsi Aceh T. Sukandi, membeberkan seorang oknum pejabat Desa (Gampong) seharusnya jika ingin menjadi anggota PPK terlebih dahulu mendapat izin atasanya.
“Disini kita melihat apakah oknum Keuchik inisial AJ asal Kecamatan Labuhan Haji sudah mendapat izin dari atasanya, jika tidak mendapat izin dari atasanya dianggap telah melanggar Pasal 29 Undang-Undang Desa yang berbunyi, Kepala Desa dilarang merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu, menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibanya,” sebuitnya.
Untuk itu disarankan oleh T. Sukandi, secara etika oknum Keuchik Labuhan Haji tersebut harus segera mengambil keputusan dan mempunyai sikap memilih bertugas di PPK atau tetap menjadi Keuchik di sana pungkasnya.
Reporter : YUNARDI.M.IS