ABDYA | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) kembali melaksanakan eksekusi Uqubat hukuman cambuk terhadap delapan terpidana yang melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Pantauan awak media, proses cambuk dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Abdya dan disaksikan oleh sejumlah kalangan baik masyarakat dan para pejabat setempat. Pihak Kejari melarang proses ini disaksikan oleh anak di bawah umur.
Dari sejumlah pelaku yang menjalani hukuman seorang di antraranya diketahui mantan Ketua KIP di Aceh.
Kajari Abdya Heru Widjatmiko SH MH dalam sambutannya mengatakan, penerapan hukum Islam berupa hukum cambuk di Provinsi Aceh secara konstitusional tertulis dalam tiga undang-undang yaitu undang-undang Nomor 44 tahun 1999 tentang penyelenggaraan keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh serta undang-undang Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Lanjutnya, peraturan hukum cambuk sebagai bentuk pidana merupakan salah satu bentuk pembaharuan hukum pidana dengan mengadopsi khasanah hukum Islam ke dalam hukum positif Indonesia. sehingga pengaturan hukum cambuk juga membawa implikasi terhadap politik hukum hak asasi manusia dan legislasi daerah bahwa secara fisik,
Selain itu, sambungnya, hukum cambuk tersebut bertujuan untuk memberikan rasa sakit dan menimbulkan ketakutan bagi pelaku atau masyarakat yang menyaksikan.
Sedangkan tujuan secara psikis berkaitan dengan rasa malu karena pelaku dihukum didepan masyarakat luas dengan harapan kita agar masyarakat tidak lagi melakukan pelenggaran syariat yang telah di tetapkan di dalam Qanun.
Ketua KIP
Hukum cambuk yang dilaksanakan pada hari ini merupakan pelaksanaan dari eksekusi yang menjadi bagian dari tugas dan tanggung jawab jaksa, adapun perkara yang dieksekusi yaitu 5 perkara terdiri dari 2 perkara Maisir, jenis judi online, 1 perkara Maisir, Jenis Kartu,1 perkara zina dan 1 perkara muncikari, dengan jumlah total 9 terpidana dengan rincian 7 orang laki laki diantaranya mantan Ketua KIP dan 2 orang perempuan, papar Heru.
Sementara, PJ Bupati Abdya H Darmansah SPd MM melalui Staf Ahli Rajul Asmar SE dalam sambutannya menyebutkan bahwa pelaksanaan hukuman cambuk merupakan implementasi disahkannya sistem pemerintahan yang berlandaskan Syari’at Islam di Provinsi Aceh.
“Tindakan ini dianggap sebagai hukuman yang sebanding untuk menghukum pelanggar Syariat Islam, karena bernuansa Islami dan sesuai dengan aturan agama Islam,” ujarnya.
Hukuman cambuk yang dijatuhkan bagi pelanggar pada hari ini adalah kasus pelanggaran Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Hal ini telah melalui mekanisme hukum baik ditingkat penyidikan, penuntutan hingga inkrah melalui keputusan pengadilan, sebagaimana diatur dalam Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayah.sebut Rajul.
Penanganan kasus pelanggaran Syari’at yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya hari ini merupakan bukti nyata betapa masih lemahnya iman sebahagian masyarakat kita yang harus kita sikapi bersama.
“Sebagai umat yang beragama, tentunya kita mengharapkan kejadian-kejadian seperti ini dapat dijadikan sebagai pelajaran bagi masyarakat kita, untuk selalu mendekatkan diri kepada Allah SWT, serta menjauhi segala perbuatan yang melanggar Syari’at Allah.” sebut Staf Ahli Rajul.
Peran ulama sangatlah penting dalam mensosialisasi tentang hal-hal yang diridhai dan yang tidak diridhai oleh Allah SWT dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.
Di akhir sambutannya, dia mengajak khususnya masyarakat Aceh Barat Daya agar dalam melakukan usaha dan kreatifitas tetap sesuai dan tidak bertentangan dengan anjuran agama Islam, karena bekerja dan berusaha dalam kebaikan adalah ibadah, demikian pungkasnya.
Reporter : Nazli








Semoga ini menjadi peringatan kepada yang lain agar tidak berbuat yang tidak di inginkan, dan menjadikan generasi yang baik di kemudian hari