Medan  

DPRD Medan Temukan Pelanggaran Bacthing Plant Tanpa Izin

MEDAN | Komisi 4 DPRD Kota Medan mencium aroma tak sedap lantaran bangunan pabrik beton (batching plant) di Flamboyan Raya belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sementara bangunan hampir rampung, Selasa (11/4/2023).

Seyogianya pemilik bangunan wajib mengantongi PBG pengganti Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) sebelum memulai pembangunan maupun merenovasi bentuk bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah(PP) Nomor : 16 Tahun 2021 tentang bangunan gedung.

Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan Haris Kelana Damanik ST MH menilai Lurah Tanjung Selamat Ubudiah lebih condong melindungi pemilik bangunan ketimbang menjalankan amanah Wali Kota Medan Boby Nasution, padahal dalam berbagai momentum Boby Nasution menghimbau jajarannya tidak kucing kucingan melindungi bangunan liar demi kepentingan pribadi.

Tak sampai disitu selain Satpol PP, Ubudiah kembali dicecar habis habisan Anggota Komisi 4, Burhanudin Sitepu dan Daniel Pinem. Alhasil terungkap berbagai kejanggalan sejak awal proses pembangunan batching plant tanpa melibatkan warga sekitar lokasi pabrik.

“Apa kewenangan Satpol PP mendatangi lokasi pabrik, izin saja belum punya dan tugasnya kan penegakan Perda. Kenapa mencampuri sampai urusan drainase. Soal kenyamanan dan ketertiban itu urusan pihak lain bukan kewenangan Satpol PP” cecar Burhanudin mempertanyakan kehadiran Satpol PP hingga pendampingan Lurah Tanjung Selamat.

Kemudian, Haris Kelana menyesalkan sikap dan tindakan Lurah Ubudiah lantaran kurang memahami Peraturan Daerah Kota Medan Nomor : 2 Tahun 2015 tentang rencana detail tata ruang Kota Medan tahun 2015 s/d 2035. Sebab zonasi Kecamatan Medan Tuntungan bukan masuk kawasan industri.

Dam;pak Negativ

Sebelumnya, Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan Haris Kelana Damanik, ST secara resmi membuka RDP terbuka untuk umum sembari memperkenalkan anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan.

Dedi Ginting perwakilan Forum Komunikasi Warga Tanjung Selamat memaparkan dasar pemikiran dan dampak negatif sehingga menyuarakan aksi penolakan pembangunan pabrik beton masuk klasifikasi sub zona perdagangan (K1) dan perumahan kepadatan sedang (R2).

Sementara persoalan drainase hingga banjir dan kemacetan lalu lintas padat merayap di kawasan Pajak Melati cukup komplit yang hingga kini belum teratasi sejak dijabat Ubudiah dan tentunya persoalan baru bakal timbul seperti polusi udara dan limbah padat pasca operasional pabrik semen curah pemilik nomor induk berusaha (NIB) : 9120314051846.

Turut hadir, Ketua Komisi 4 Haris Kelana Damanik, Daniel Pinem, Renville Napitupulu, Burhanudin Sitepu, Paul Mei Anton Simanjuntak. Kadis Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan Endar Sutan Lubis

Kemudian Perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Camat Tuntungan dan Lurah Tanjung Selamat.

Teks foto, RDP Komisi 4 DPRD Kota Medan terkait penolakan pembangunan Bacthing Plan di Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan.

Reporter : Toni Hutagalung