Medan  

Warga Siantar Menangis di DPRD Sumut Terkait Dugaan Investasi Bodong BNI

Anggota komisi C DPRD Sumut saat memberikan penjelasan terkait nasabah yang menjadi dugaan investasi bodong oleh BNI.

MEDAN | Suasana haru dan penuh emosi mewarnai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi C DPRD Sumatera Utara bersama puluhan warga Kota Pematangsiantar yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan investasi berkedok tabungan berbunga tinggi yang dikaitkan dengan Koperasi Swadharma dan sejumlah oknum pejabat Bank Negara Indonesia (BNI).

RDP yang berlangsung di Gedung DPRD Sumut, Rabu (3/6/2026), diwarnai tangis para korban yang mengaku telah menunggu hampir sebelas tahun untuk mendapatkan kembali uang mereka.

Pasalnya, beberapa korban tak kuasa menahan air mata saat menyampaikan kesaksian di hadapan anggota dewan, perwakilan BNI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kuasa hukum korban, hingga tokoh masyarakat yang hadir.

Kuasa hukum korban, Daulat Sihombing, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula pada 2015 hingga 2016, ketika sejumlah nasabah ditawari program simpanan dengan bunga dua hingga empat persen per bulan oleh oknum pejabat BNI Pematangsiantar.

“Total kerugian 15 korban yang menggugat disebut mencapai sekitar Rp4,25 miliar, sementara keseluruhan kerugian para korban lainnya diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah,” katanya.

Penawaran itu dianggap sangat menggiurkan karena jauh di atas bunga deposito perbankan pada umumnya. Selain itu, transaksi dilakukan di lingkungan kantor bank sehingga masyarakat percaya program tersebut merupakan bagian dari produk resmi BNI.

“Karena yang menawarkan adalah pejabat bank dan transaksi dilakukan di kantor bank, masyarakat percaya lalu menyerahkan dana mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah,” ujar Daulat.

Pada awalnya, para nasabah sempat menerima keuntungan sesuai janji. Namun beberapa bulan kemudian pembayaran bunga berhenti dan dana pokok milik nasabah tidak kunjung dikembalikan.

Merasa dirugikan, para korban kemudian menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah gugatan perdata para korban dikabulkan hingga berkekuatan hukum tetap.

Menurut Daulat, Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Pengadilan Tinggi Medan, hingga Mahkamah Agung memutuskan para tergugat wajib membayar ganti rugi sebesar Rp4,253 miliar kepada 15 penggugat secara tanggung renteng.

Meski telah memenangkan perkara hingga tingkat kasasi, para korban mengaku belum menerima hak mereka sepenuhnya. Bahkan, dalam proses mediasi sebelumnya, korban menyatakan bersedia menerima penyelesaian sebesar Rp2,8 miliar, namun hingga kini belum terealisasi.

Tangis para korban pecah ketika satu per satu memberikan kesaksian langsung di ruang rapat. Mereka mengaku mengalami tekanan mental dan kesulitan ekonomi akibat proses panjang yang telah berlangsung hampir satu dekade.

“Berapa lama lagi kami harus menunggu? Kami hanya ingin uang kami kembali,” ucap salah seorang korban sambil menangis.

Rapat Memanas

Situasi rapat sempat memanas, namun Ketua Komisi C DPRD Sumut, Rony Reynaldo Situmorang berhasil menenangkan suasana. Upaya mediasi tertutup guna mencari titik temu antara korban dan pihak BNI sempat dilakukan, namun belum menghasilkan kesepakatan.

Melihat belum adanya solusi konkret, Komisi C DPRD Sumut menyatakan akan mengawal serius kasus tersebut dan berencana membawanya ke Komisi XI DPR RI yang membidangi sektor keuangan, perbankan, dan jasa keuangan.

Di luar forum RDP, para korban turut menyampaikan harapan kepada Presiden RI, Prabowo Subianto, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan OJK agar membantu penyelesaian kasus tersebut.

Salah satu korban, Hotna Rumasi, mengatakan masyarakat hanya ingin memperoleh keadilan atas dana yang telah mereka percayakan.

“Kami hanya orang biasa. Kami percaya karena yang menawarkan pejabat bank dan dilakukan di kantor bank,” katanya.

Di sisi lain, Ketua DPP Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitompul, menilai kasus tersebut menyangkut kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan.

Menurutnya, kepercayaan merupakan fondasi utama industri perbankan sehingga penyelesaian yang adil sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Sementara itu, pihak BNI melalui Kepala Wilayah I Sumatera Utara, Rustianto, menjelaskan bahwa Koperasi Swadharma merupakan badan hukum independen dan bukan bagian dari BNI.

Menurutnya koperasi tersebut memiliki pengelolaan, aset, serta aturan organisasi yang terpisah dari perusahaan. Koperasi itu juga disebut hanya diperuntukkan bagi karyawan internal dan bukan merupakan produk resmi perbankan.

Meski demikian, Rustianto menegaskan bahwa BNI menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan akan mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Sidang lanjutan terkait perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada 9 Juni 2026 mendatang,” ucapnya.

(OM-10)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *