BNN Batubara Tangkap Penjual Sabu

Lamsyah Sitorus alias ilam (35) warga Kenanga Dusun V, Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram ditangkap BNN Kabupaten Batubara. (foto/ istimewa)

BATUBARA | Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Batubara menangkap Lamsyah Sitorus alias ilam (35) warga Kenanga Dusun V, Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram atas kepemilikan sabu.

Ilam ditangkap saat BNN melakukan operasi penggerebakan sarang bandar narkoba di Gang Antara, Desa Suka Jaya, Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara.

Hal itu dibenarkan Kepala BNN Kabupaten Batubara AKBP Zainuddin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/5/2023).

Zainuddin menjelaskan, pelaku yang juga seorang resedivis itu ditangkap personil, Selasa (9/5/) sekira pukul 14.00 Wib.

Dari hasil penggerebekan, ditemukan 1 paket sedang narkotika jenis sabu berat 5,52 gram, 3 paket kecil sabu berat 0,49 Gr, 1 bungkusan berisi plastik klip kosong ukuran besar, 1 bungkusan berisi plastik klip kosong ukuran sedang, 1 bungkusan berisi plastik klip kosong ukuran kecil, 1 buah timbangan elektronik warna hitam, 6 lembar kertas berisi catatan penjualan sabu, ujar Zainuddin.

Zainuddin mengungkapkan, pelaku mengakui barang bukti yang temukan diperoleh dari pria berinisial, UCD dengan harga Rp 550 ribu per gram.

Sedangkan, pelaku menjualnya dengan harga Rp 600 ribu per gram. pelaku dapat menjual sabu 100 gram perhari dengan keuntungan hampir 5 juta, terangnya.

“Kini pelaku sudah diamankan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 ttg Narkotika,” tandasnya.

Zainuddin juga berharap kepada Kepala desa dan perangkatnya serta dibantu oleh Bhabinkamtibmas Polsek dan Babinsa Koramil untuk melakukan pantauan khusus berkesinambungan ke lokasi tersebut agar tidak muncul bandar yang baru, pungkasnya.

Reporter : Ramadhan