Polres Labuhanbatu Ringkus 3 Tersangka Pelaku Pembunuhan

Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki didampingi Kasi Humas IPTU Parlando Napitupulu melakukan paparan terkait ditangkapnya pelaku pembunuhan. (Foto/Ist)

LABUHANBATU | Kurang dari 1 kali 24 jam personel unit pidum Satreskrim Polres Labuhanbatu berhasil meringkus 3 dari 5 orang pelaku penganiayaan berat yang mengakibatkan 1 korban meninggal dunia dan 1 lainnya mengalami luka berat akibat tusukan senjata tajam, di Cafe Maruppak, Dusun Gariang, Desa Janji, Kecamatan Bilahbarat, Kabupaten Labuhanbatu pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023 lalu sekira Pukul 00.05 WIB.

Hal tersebut dikatakan Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki didampingi Kasi Humas IPTU Parlando Napitupulu dan KBO Satreskrim IPTU Fajar Siddik kepada awak media melalui pressrilis di Halaman Mapolres Labuhanbatu, Kamis (05/10/2023) sore.

AKP Rusdi menjelaskan, ketiga pelaku penganiayaan yang berhasil diringkus masing-masing, RH alias Gurdek, S alias Wawai dan AFH alias Dedek sementara 2 pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan dihimbau untuk menyerahkan diri.

Adapun 2 korban penganiayaan tersebut adalah, Suprianto (41) meninggal dunia dan Samsul Bahri Ritonga (57) mengalami luka berat dan masih dirawat di RSUD Rantauprapat dan kedua korban merupakan Warga Dusun Bangun Rejo, Desa Janji, Kecamatan Bilahbarat, Kabupaten Labuhanbatu.

“Korban Suprianto meninggal dunia di lokasi sebelum dibawa ke rumah sakit, luka luka yang dialami korban ada beberapa tusukan senjata tajam di tubuh korban seperti di punggung,” terang Rusdi Marzuki.

Rusdi Marzuki menambahkan, pengungkapan kasus tersebut merupakan atas perintah Kapolres Labuhanbatu untuk respon terhadap terjadinya peristiwa hilangnya nyawa seseorang, tepatnya di kafe milik RM dan dalam waktu kurang dari 24 jam pihaknya berhasil mengamankan 3 orang tersangka.

Adapun tersangka berjumlah 5 orang yang sudah diamankan 3 orang dan kami menghimbau kepada tersangka lainnya untuk segera menyerahkan diri ke pihak kepolisian. Kepada tersangka IR alias Iwai dan AL untuk segera menyerahkan diri, apabila tidak menyerahkan diri tetap akan dikejar sampai kemanapun serta kami akan melakukan tindakan tegas kepada pelaku, ungkap Rusdi.

Adapun motif kejadian tersebut, tambah Rusdi Marzuki adalah, sebelumnya antara kedua korban dan para pelaku yang tidak saling kenal terjadi cek cok mulut antara korban Suprianto dan seorang pelaku S alias Wawai saat jumpa di kafe tersebut

Kemudian pelaku memiting korban sambil membawa menuju luar Kafe. Pertengkaran berlanjut dan pelaku memukul korban kemudian dibantu pelaku lainnya, bahkan teman korban yang datang hendak melerai juga dipukuli oleh para pelaku, papar Rusdi Marzuki.

Adapun modus operandinya, terang Kasat Reskrim, dengan cara para melakukan pemukulan secara bersama-sama terhadap korban Suprianto dan salah satu pelaku IR alias Iwai (DPO) menusuk korban dengan sebilah pisau di punggung korban sebelah kiri hingga korban meninggal dunia. Kemudian pelaku juga memukuli korban Samsul Bahri Ritonga yang berusaha memisahkan hingga terkena beberapa tusukan di tubuhnya.

Selain meringkus 3 orang pelaku, personel unit pidum Satreskrim Polres Labuhanbatu juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, 1 buah kursi plastik yang digunakan untuk memukul korban, 2 unit sepeda motor dan 5 bilah parang, sebut Kasat Reskrim.

“Terhadap ketiga tersangka diterapkan pasal 338 sub 170 ayat 2 ke 3 dan 2 KUHP pidana dengan ancaman 15 tahun,” tutup Rusdi Marzuki.

Reporter : Robert Simatupang