Medan  

LSM P3H Soroti Proyek Lapangan Merdeka Binjai Tanpa Plang

Pekerjaan proyek penataan alun alun di Lapangan Merdeka Binjai

BINJAI | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Poltik Pemerintahan dan Hukum (P3H) Sumut bersama LPPASRI Kota Binjai menyoroti proyek pembangunan dan pekerjaan penataan alun –alun di Kelurahan Tangsi Kecamatan Binjai Kota.

Proyek tersebutmenurut informasi bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara tahun 2023, tetapi pihak pwengelola prpoyek tidak memasang plang (papan) nama, sehingga terkesan misterius.

“Gimana warga ingin mengawasi proyek pekerjaan ini kalau plang namanya saja tidak dipasang. Warga tidak tahu sejauh mana proyek pembangunan dan pekerjaan penataan alun-alun ini, apakah pembangunan baru atau rehabilitasi, apalagi di lingkungan proyek pemerintah ini dipagar seng keliling , sehingga tidak dapat diawasi (control, )” kata Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat P3H Sumut kota Binjai Jaspen Pardede di Binjai didampingi Ketua LSM Pemantau Pembangunan dan Aset RI (LPPASRI ) Senin . (16/10/2023, )

Ia juga menyampaikan, hasil investigasi pihaknya di lingkungan proyek pemerintah tersebut diduga pihak rekanan atau pihak ketiga proyek ini sengaja membuat pagar seng keliling, apa dasar hukumnya, seolah-olah pihak rekanan menjalankan KUHP 551(dilarang masuk), agar tidak ada orang yang tahu adanya pekerjaan proyek pembangunan pekerjaan penataan alun alun tersebut .

Dikatakannya, pemasangan plang papan proyek diharuskan ka­rena merupakan kewajiban sesuai dengan Kepres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pe­merintah. Pihak pelaksana diwajibkan untuk memasang plang pa­pan nama proyek, sehingga masyarakat mudah melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan.

Menurut Jaspen , proyek yang tidak menggunakan plang papan nama proyek patut dicurigai dan diduga bermasalah.

Dengan tidak adanya plang nama proyek membuat masyarakat sulit untuk me­ngawasi pekerjaan tersebut yang tujuannya sebagai bentuk pe­ran serta masyarakat dalam pengawasan uang negara agar tidak salah dipergunakan.

“Dengan adanya plang papan proyek setidaknya kontraktor juga ikut menjalankan peraturan Undang Undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Saat ini, paket pe­kerjaan yang sedang dikerjakan tersebut juga belum kita ketahui apakah menggunakan anggaran APBD, APBD Provinsi atau APBN termasuk pihak rekanannya,” tegas Jaspen. (Od-09)