Aceh  

Korupsi Biaya Sewa Alsintan, Kejari Abdya Tahan Manajer UPJA

Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Abdya) Kuo Bratakusuma SH MH didampingi jaksa penyidik saat ekspose tetapkan inisial "M" sebagai tersangka korupsi dugaan penyimpangan anggaran dalam kegiatan pemeliharaan Alsintan, Rabu (1/11/2023

ABDYA | Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Abdya), melakukan penahanan tersangka berinisial “M” selaku manager UPJA Harapan Rakyat, atas dugaan korupsi penyalahgunaan biaya sewa Alat Alsintan milik Dinas Pertanian dan Pangan (Distanpan), T.A 2017-2020.

Kejari Abdya Heru Widjatmiko SH MH melalui Kasi Pidsus, Kuo Bratakusuma SH MH mengatakan, dari hasil ekspose yang dilakukan pihaknya, telah ditetapkan inisial “M” sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan anggaran dalam kegiatan pemeliharaan Alsintan.

“Hari ini kita telah memeriksa tersangka M, untuk percepatan penyelesaian perkara dan dilakukan penahanan selama 20 hari kedelapan di Lapas kelas II Blangpidie,” ujarnya Rabu (1/11/2023).

Penahanan ini, lanjut Kuo, berdasarkan surat perintah Nomor : Print-.226/L.1.28/Fd.2/11/2023 Tanggal 01 November 2023. Dan penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup.

“Dengan mengingat alasan objektif, tersangka dikhawatirkan melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” tuturnya.

Kuo, menambahkan, tersangka M selaku manager UPJA Alsintan harapan rakyat, memungut biaya sewa alat dari petani, telah menyalahgunakan anggaran hasil biaya sewa yang tidak sesuai dengan peruntukannya seperti setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kemudian, sambungnya, biaya perawatan dan jasa pengelolaan UPJA dengan estimasi perhitungan kerugian menurut tim Jaksa Penyidik kurang lebih Rp. 695.435.000.

“Kerugian keuangan negara tersebut masih dapat bertambah, terkait dengan adanya kerusakan 39 unit traktor 4WD dan 19 unit harvester combine sesuai hasil pengamatan, penelitian lapangan, pengecekan komponen utama, pada Senin (23/10/2023) lalu,” jelasnya.

Pidana Korupsi

Tersangka M telah disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) angkat 1 KUHP.

Subsindiar, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHP.

Atau, pasal 10 huruf a dan b Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHP.

Reporter : Nazli