Polres Labuhanbatu Amankan Amir, Bunuh Tetangga karena Sakit Hati

Tersangka AB alias Amir beserta barang bukti pisau sangkur saat diamankan di Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu

LABUHANBATU I Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu menangkap pelaku pembunuhan berinisial AB alias Amir (35) penduduk Jalan Veteran Aek Nabara, Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Kapolsek Bilah Hulu AKP R Panjaitan SH melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu P Napitupulu, Selasa (19/12/2023) menjelaskan, telah melakukan penangkapan terhadap tersangka yang melakukan pembunuhan terhadap korban Sukariyo (58), penduduk Jalan Veteran Aek Nabara, Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Parlando menjelaskan lebih lanjut, setelah mendengar terjadi adanya pembunuhan, pihak Polsek Bilah Hulu langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan tersangka Amir masih berada diteras rumahnya sambil memegang pisau sangkur alat yang dipergunakannya menusuk korban.

“Selanjutnya, pelaku ditangkap beserta barang bukti pisau sangkur ke Polsek Bilah Hulu,” terang Parlando.

Kronologis kejadian pembunuhan itu, terang Parlando lagi, adalah pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023, sekira Pukul 07.30. WIB di depan rumah korban Sukariyo di Jalan Veteran Aek Nabara, Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, saat itu korban baru pulang ke rumahnya sehabis mengantarkan anaknya kerja.

Tepat didepan rumah korban, tersangka Amir langsung mendatangi korban yang masih berada diatas sepeda motor. Secara tiba-tiba tersangka Amir langsung menikam dada kiri korban memakai pisau sangkur mengakibatkan korban terjatuh berikut sepeda motornya. Kemudian, pelaku kembali menikam tubuh korban berulang kali yang mengakibatkan luka dan berdarah.

Melihat hal tersebut, sontak masyarkat langsung melerainya dan membawa korban ke Klinik Sri Pamela PTP N III Aek Nabara untuk mendapatkan pertolongan. Namun, lebih kurang 30 menit korban mendapatkan pertolongan akhirnya korban dinyatakan meninggal dunia, papar Parlando Napitupulu.

Parlando menambahkan, menurut interogasi penyidik terhadap Ibu pelaku Hermawati Koto yang menerangkan, bahwa keluarga korban sering memberi atau menitip makanan kepada ibu pelaku dan juga apabila belanja sayuran ke kedai korban selalu diberi gratis karena rumah mereka saling berhadapan seberang jalan umum.

Namun tersangka Amir tidak senang dan tidak terima akan hal itu hingga melarang Ibunya untuk menerima pemberian dari keluarga korban, akan tetapi Ibu pelaku mengatakan kalau tidak senang tidak usah makan.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Amir yang mengatakan, melakukan pembunuhan tersebut karena tersangka sering diolok-olok oleh korban karena tidak bekerja yang membuat tersangka merasa sakit hati hingga nekat membunuh korban.

Atas perbuatannya, tersangka saat ini ditahan di RTP Polsek Bilah Hulu dalam perkara pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 Subs 338 Subs 351 ayat 3 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara, tutup Parlando Napitupulu.

Reporter : Robert Simatupang