Bhabinkamtibmas Polsek Panai Tengah Damaikan Pelaku Pencurian

Bhabinkamtibmas Polsek Panai Tengah Polres Labuhanbatu Aiptu Jufriadi saat menyelesaikan permasalahan warga yang melakukan pencurian buah semangka di kebun buah semangka milik Muliono

LABUHANBATU I Problem solving adalah strategi pemecahan masalah yang dilaksanakan oleh pengemban fungsi Bhabinkamtibmas Polri untuk menemukan solusi dari suatu permasalahan.

Tujuan dilaksanakan problem solving adalah untuk mendamaikan permasalahan terhadap warga yang bermasalah.

Seperti halnya yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Panai Tengah Polres Labuhanbatu Aiptu Jufriadi dalam menyelesaikan permasalahan warga yang melakukan pencurian buah semangka di kebun buah semangka milik Muliono di Dusun VII, Desa Cinta Makmur, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 lalu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L Malau melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Parlando Napitupulu mengatakan, bahwa Bhabinkamtibmas selaku garda terdepan Polri dalam melayani masyarakat turut membantu dan menyelesaikan setiap masalah seperti pencurian buah semangka tersebut dengan mengundang kedua belah pihak untuk bertemu dan musyawarah di Kantor Desa Cinta Makmur.

“Didampingi aparat Desa Cinta Makmur permasalahan tersebut telah di selesaikan dengan damai antara kedua belah pihak tanpa adanya permintaan ganti rugi ataupun paksaan dari pihak manapun serta dituangkan dalam surat perdamaian,” tutur Parlando Napitupulu, Kamis (14/3/2024).

Sementara itu dalam penyelesaian masalah tersebut, Bhabinkamtibmas juga memberikan nasehat dan pesan kamtibmas kepada kedua belah pihak agar tercipta rasa aman dan damai dalam mewujudkan situasi yang kondusif.

“Sudah menjadi tugas dan kewajiban Bhabinkamtibmas untuk melakukan giat problem solving dengan memediasi setiap permasalahan yang terjadi di desa binaannya dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas,” tutup Kasi Humas Polres Labuhanbatu.

Reporter : Robert Simatupang