Kasus Dugaan Korupsi Kadis Kesehatan Sumut Jalani Sidang Perdana

Alwi terdakwa kasus korupsi hadiri sidang perdana di PN Medan.

MEDAN | Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dr Alwi Mujahit Hasibuan MKes dan rekanan, Robby Messa Nura (berkas terpisah) pasrah menjalani sidang perdana diruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (4/4/2024).

JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Hendri Edison Sipahutar dan rekannya Putri membacakan surat dakwaan para terdakwa dihadapan ketua majelis hakim M Nazir, dan anggota Zufida Hanum dan Bernard Panjaitan.

Tim JPU menguraikan asal mula petaka berawal sekitar Maret 2020, dimana saksi dr David Luther M Ked SpOG (K) mendapat tawaran pengadaan rapid test dan APD saat dihubungi rekan sejawatnya, Dr Fauzi Nasution.

Lalu, beberapa hari kemudian, saksi Dr Fauzi Nasution kembali menghubungi saksi dr David Luther akan dihubungi dr Aris Yudhariansyah MM selaku sekretaris dinas kesehatan.

Tak berapa lama, keesokan harinya, dr Aris Yudhariansyah mempertemukan dr David Luther, dengan Robby Messa Nura di Café Wak Noer Jalan Uskup Agung, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.

Usai pertemuan itu, mereka menemui terdakwa Kadis Kesehatan Provsu dr Alwi Mujahit Hasibuan selaku pengguna anggaran (PA) dan Alwi meminta Robby Messa Nura sebagai pelaksana pekerjaan.

Adapun Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp140.289.084.409, terdiri dari biaya penyediaan APD petugas medis di Rumah Sakit Rujukan, Darurat, Puskesmas dan Buffer Stock Dinkes sebesar Rp50.356.035.000.

Paksaan

Anehnya, penyusunan RAB pengadaan penyediaan sarana, prasarana bahan dan peralatan pendukung Covid-19 berupa APD di Dinkes Provsu TA 2020 justeru ditetapkan terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan meski sempat mengalami beberapa kali perubahan

“Jenis APD yang ditetapkan terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan, berbeda dengan jenis APD standar manajemen penanganan Covid-19 Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan serta dokumen petunjuk teknis (Juknis) APD wabah Covid-19″jelas Hendri Edison Sipahutar.

Ironisnya, harga yang tercantum dalam RAB tidak memiliki kajian komponen penyusun harga satuan. Dan terdakwa mengetahui saksi Fakhrial Mirwan Hasibuan kurang memahami penyusunan tetapi terdakwa dr Alwi Mujahit Hasibuan justeru menyetujui dokumen lalu diteruskan ke Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 untuk diverifikasi dan mendapat persetujuan.

Selanjutnya, minggu ketiga bulan Mei 2020, terdakwa memanggil saksi Hariyati SKM ke ruangannya dan saat itu sudah ada dr Aris Yudhariansyah, Sri Suriani Purnamawati dan Robby Messa Nura (terdakwa).

Dalam pertemuan itu Alwi Mujahit Hasibuan menyebut Robby Messa Nura selaku pelaksana pengadaan rapid test dan APD ditampung dana Belanja Tak Terduga (BTT). Lalu, saksi Hariyati meminta company profile perusahaan Robby Messa Nura

Sementara pedoman surat edaran Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan atas Pengadaan Barang/ Jasa dalam Rangka Penanganan Covid-19, sebab poin E.3.a disebutkan, ‘Menunjuk Penyedia yang antara lain pernah menyediakan barang/ jasa sejenis di instansi pemerintah atau sebagai penyedia dalam katalog elektronik.

Pihak rekanan (ist)

Tunjuk Langsung

Penunjukan penyedia dimaksud dilakukan walaupun harga perkiraannya belum dapat ditentukan’. Sehingga perusahaan yang dapat ditunjuk sebagai Penyedia Barang/ Jasa dalam kegiatan pengadaan rapid test dan APD pada masa pandemi covid-19 adalah perusahaan yang pernah menyediakan barang/ jasa sejenis yaitu berupa alat-alat Kesehatan.

Karena Robby Messa Nura hanya memiliki perusahaan PT Bangun Asahan (BA) bergerak di bidang konstruksi dan tidak memenuhi persyaratan penyedia barang/ jasa penanganan Covid-19.

Alwi dan dr Aris Yudhariansyah meminta saksi Hariyati mencarikan perusahaan untuk kegiatan agar Robby Messa Nura dapat menjadi penyedia barang / jasa dalam pengadaan APD.

Saksi Hariyati kemudian merekomendasikan 2 (dua) perusahaan, yaitu PT. Sadado Sejahtera Medika (SSM) dan PT. Mutiara Insani Alkesindo (MIA) serta memberikan nomor kontak telepon saksi Mareko Nduru alias Eko dari PT SSM dan nomor Hanafi dari PT MIA.

Walaupun APD berupa 2.400 box handscoon belum diterima Pejabat Kembuat Komitmen (PPK), tetapi terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan malah membayar tagihan PT SSM sebesar Rp15.464.500.000.

Demikian 45.000 pasang sarung tangan panjang dan 4.000 box masker N 95 (isi 20 pcs) belum diterima saksi Ferdinand Hamzah SKM selaku PPK tetapi terdakwa mengeluarkan surat perintah pembayaran sebesar Rp24.513.500.000.
Hasil Penghitungan Auditor Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako,

Akibat perbuatan kedua terdakwa dan hasil penghitungan auditor Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp24.007.295.676.

Keduanya pun dijerat dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair, Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelum sidang ditutup, hakim ketua M Nazir melanjutkan persidangan, Senin depan (22/4/2024) untuk mendengarkan nota keberatan tim penasihat hukum kedua terdakwa.

Teks foto I, Alwi terdakwa kasus korupsi hadiri sidang perdana di PN Medan.
Teks foto II, pihak rekanan(ist)

Reporter, Toni Hutagalung