MEDAN | SFP, warga Jalan RE Martadinata nomor 166 PAV, RT/RW 001/008, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat (Jabar) diduga mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh mantan pacarnya inisial MFH, warga Jalan Cempaka Biru nomor 65, RT 2, RW 10, Ciputat Timur (Kos Cempaka Biru 65), Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, pada Juli 2020 silam.
Atas apa yang telah dialaminya tersebut, SFP pun meminta bantuan Kuasa Hukumnya, Alansyah Putra Pulungan SH. Dalam temu pers yang digelar di Kantornya, di Jalan Tangguk Sentosa I nomor 25, Perumnas Griya Martubung, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Alansyah mengungkapkan kronologi yang dialami kliennya itu.
Ia menuturkan, bahwa kliennya mengenal pelaku penganiayaan, pada tahun 2020 dan merekapun berpacaran. Namun pada Juli 2020, pelaku melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban, yang terjadi di salah satu lokasi di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), dengan menggunakan tangan kosong dan kursi.
“Saat itu tangan dan kaki klien kami mengalami luka-luka. Namun korban tidak melaporkannya ke pihak berwajib. Tetapi pasca kejadian itu, penganiayaan tersebut malah kerap terjadi hingga korban dan pelaku berpindah domisili ke Jakarta dan Tangerang Selatan (kediaman pelaku, red),” ungkap Alansyah kepada sejumlah wartawan.
Menurut pengakuan korban, sambung Alansyah, pelaku diduga memukul menggunakan tangan sampai membuat memar tangan, pipi dan mata korban, hingga bibirnya mengeluarkan darah. Perbuatan tersebut dilakukan secara berkelanjutan sampai pada Februari 2024 di kediaman pelaku.
Ia menilai, perbuatan pelaku dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana yang diduga melanggar Pasal 351 (ayat) 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2,8 tahun.
Karena itu, pihaknya melayangkan Surat Somasi, dengan Nomor: 57/VIII/AP Pulungan/2024, tanggal 23 Agustus 2024, dengan tembusan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya dan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tangerang Selatan (Tangsel) terhadap pelaku MFH untuk menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya di hadapan polisi, di wilayah tempat tinggalnya, yakni di Polres Tangsel atau di Polda Metro Jaya, untuk menghindari pemberatan hukuman atas dugaan penganiayaan yang telah dilakukannya terhadap korban.
“Kami meminta saudara MFH agar menyerahkan diri ke pihak Kepolisian. Jika yang bersangkutan tidak mengindahkan somasi ini maka kami akan dengan tegas melakukan proses hukum secara pidana,” tegasnya.
Alansyah menjelaskan, pihaknya juga menyurati Pimpinan PT Protergo Siber Sekuriti, Adres Ginting, yang beralamat di Jalan Pahlawan nomor 1, RT 1/RW 7, Bintaro, Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan (Jaksel), Jakarta. Sebab, MFH merupakan HRD di perusahaan tersebut.
Pihaknya meyakini, PT Protergo Siber Sekuriti di bawah kepemimpinan Adres Ginting, adalah perusahaan yang menjunjung tinggi rasa kemanusiaan, penghargaan terhadap perempuan dan bersedia berdiri bersama korban perempuan untuk menentang segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
“Kami mohon kepada Bapak Adres untuk dapat mendorong karyawan bapak, bernama Muhammad Farhan Husein, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya atas dugaan penganiayaan yang dilakukannya kepada klien kami di Polda Metro Jaya atau dengan tidak memberikan tempat kepada pelaku penganiayaan dan atau tindak kekerasan terhadap perempuan di perusahaan yang bapak pimpin dengan memberhentikannya dari perusahaan tersebut,” harapnya.
Bila sampai dengan waktu yang diberikan, sambungnya, pelaku masih belum mengindahkan somasi yang disampaikan, maka akan kembali diingatkan dengan tegas untuk menghindari pemberatan hukuman atas dugaan penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap korban.
“Kami juga mengingatkan kepada yang lain agar berhati-hati dengan orang ini agar tidak menjadi korban selanjutnya,” tandasnya.
Adapun, papar Alansyah, terkait dengan tanggapan kuasa hukum terduga pelaku, pihaknya mengungkapkan, telah menerima sebuah surat dari Syaikhan Ibrahim, counsellors at law, perihal tanggapan atas somasi pada 4 September 2024, sedangkan yang melampirkan fotocopy surat kuasa pada 2 September 2024.
Namun, lanjutnya, pada surat kuasa tersebut menyebut, untuk menanggapi somasi dari AP Law Office, yang mana AP Law Office bukanlah kantor hukumnya sebagai kuasa hukum dari saudari SFP dan disebut juga dalam kuasa itu, penerima kuasa bertindak untuk menanggapi somasi terkait dugaan penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 ayat (1) Jo Ayat (2), dengan tidak menyebut Undang-Undang (UU) apa dan nomor berapa.
“Padahal kami tidak pernah menyebut dugaan pasal 351 ayat (2), sehingga surat tanggapan tersebut kami anggap tidak memiliki kualifikasi untuk menanggapi somasi kami atau dengan kata lain kami anggap tidak pernah ada. Semoga kekeliruan tersebut dapat jadi pembelajaran bagi rekan kami dikemudian hari,” pungkasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, mantan pacar SFP, MFH meminta, agar konfirmasi ke kuasa hukumnya.
“Tuduhan terhadap saya ini boleh konfirmasi dengan lawyer saya ya, sedang ditanganin,” katanya.
Terpisah, Rizky Nauveri Fauzi SH, yang merupakan kuasa hukum MFH menuturkan, pada prinsipnya pihaknya percaya akan keterangan beserta bukti-bukti yang sudah diterima dari kliennya.
“Untuk keterangan bisa berkomunikasi langsung dengan Bang Alan (kuasa hukum SFP, red). Karena kita sudah sampaikan melalui tanggapan somasi,” katanya. (Red)







