MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan tiga tersangka dugaan korupsi Proyek Konstruksi Penataan Situs Benteng Putri Hijau. Penahanan dilakukan lantaran ketiga tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri.
Adapun ketiga tersangka yaitu, Junaidi Purba selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
(PPTK), Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumatera Utara.
Kemudian, Rizal Gozali Malau selaku Konsultan Pengawas, dan Rizal Silaen selaku pihak rekanan Proyek Konstruksi Penataan Situs Benteng Putri Hijau Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang TA 2021 senilai Rp3.995.670.000.
Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Ginting mengatakan pekerjaan Konstruksi Penataan Situs Benteng Putri Hijau tidak selesai tepat waktu hingga perpanjangan kontrak dan malah kelebihan bayar.
Selain itu, tim penyidik Pidana Khusus menemukan minimal 2 (dua) alat bukti bukti yang cukup, dan berdasarkan hasil perhitungan Ahli Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp817.008.240.
“Untuk pekerjaan Penataan Situs Benteng Putri Hijau TA 2022 tidak selesai tepat waktu dan setelah addendum sampai dua kali juga tidak selesai tepat waktu. Bahkan adanya kelebihan bayar,” kata Adre kepada wartawan, Kamis (31/10/2024).
Dalam keterangan tertulis, Adre menyebutkan ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta, Medan, terhitung tanggal 31 Oktober 2024 sampai 19 November 2024.
“Alasan dilakukan penahanan karena Tim Penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup dan para tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” terangnya
Adre menyebut, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selisih Kerugian Negara
Sebelumnya dalam catatan Orbit Digital, berdasarkan hasil audit BPK RI tanggal 26 Mei 2022, menemukan 4 paket proyek revitalisasi di Dinas Pariwisata Sumut kekurangan volume yaitu, Situs Benteng Putri Hijau sebesar Rp3.882.873.000, dimenangkan PT. AR Hidayat. Kerugian negara sebesar Rp16.120.447.
Kemudian, Poyek Revitalisasi Situs Masjid Azizi Tanjung Pura, Langkat sebesar Rp6.453.867.129, dimenangkan CV. GB Konstruksi. Kerugian negara senilai Rp15.637.844.
Proyek Revitalisasi Gedung Museum Negeri Sumatera Utara sebesar Rp7.737.702.607, dimenangkan CV. M Putih. Kerugian negara sebesar Rp60.397.008.
Proyek Revitalisasi Makam Tengku Amir Hamzah Tanjung Pura sebesar Rp3.404.857.032, dimenangkan CV. H Natama. Kerugian negara Rp27.331.723.
Total anggaran keseluruhan 4 paket proyek revitalisasi tersebut mencapai Rp21,4 miliar.
Kasus ini mencuat setelah kunjungan kerja anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut daerah pemilihan (Dapil) XII, meliputi Kota Binjai dan Kabupaten Langkat pada Juni 2022.
Proyek menjadi perhatian lantaran kondisi proyek terkesan asal jadi. Namun belakangan para wakil rakyat mulai bungkam setelah dimediasi salah seorang pejabat Pemprov Sumut.
Adapun pejabat eselon II Pemprov Sumut saat itu yang mendampingi kunjungan kerja Tim XII DPRD Sumut, yaitu Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral H Rajali SSos MSP dan Kepala Dinas Sosial Dra Hj Manna Wasalwa Lubis.
Sementara, Ketua Tim XII, yaitu H Ajie Karim didampingi Rudi Alfahri Rangkuti, Hendro Susanto, dr Meriahta Sitepu, Ir Sugianto Makmur, Edi Surahman Sinuraya, H Zainuddin Purba SH, Putri Susi Melani Daulay, Ricky Antony, dan Muhammad Andri Alfisah. (Toni Hutagalung)







