Edarkan Sabu, Seorang Residivis Kembali Ditangkap Polisi

Tersangka MWH alias Ewin yang merupakan residivis saat diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya

LABUHANBATU I Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu dan meringkus seorang residivis berinisial MWH alias Ewin Buang (41), saat berada di Jalan Asam Jawa, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, pada hari Sabtu, tanggal 22 Februari 2025 lalu.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr Bernhard L Malau melalui Kasi Humas AKP Syafrudin menjelaskan, penangkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan tim Opsnal setelah menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Saat dilakukan penggerebekan, tersangka MWH berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 8,76 gram, 1 lembar plastik warna biru, 1 unit handphone merek OPPO warna biru, dan 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna merah marun, papar Kasi Humas.

Setelah dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang warga Jalan Aek Tapa, Kecamatan Rantau Selatan. Saat ini, tim masih melakukan penyelidikan untuk memburu pemasok narkoba tersebut.

“Tersangka merupakan residivis yang kembali terlibat dalam peredaran narkoba. Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah ini,” ujar Syafrudin, Rabu (26/2/2025).

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Labuhanbatu juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian, tutup Syafrudin.

Reporter : Robert Simatupang