Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Amankan Pengedar Sabu Warga Labura

Tersangka IH alias Kamal saat diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya

LABUHANBATU I Tim Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan penangkapan terhadap tersangka IH alias Kamal pada hari Rabu dini hari, tanggal 30 April 2025, sekitar Pukul 00.30 WIB, tepatnya dipinggir jalan depan Warung Simpang Halim B, Desa Halim B, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan dari tersangka Kamal (37), warga warga Dusun Kuala Simpang, Desa Terang Bulan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), barang bukti sabu-sabu seberat 204,09 gram dan diduga Kamal sebagai pengedar.

Selain menemukan sabu-sabu, polisi juga menyita barang bukti yakni, satu bungkus plastik asoi warna putih, dua buah balutan lakban hitam, dua helai tisu putih yang digunakan untuk membungkus sabu, serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam tanpa pelat nomor.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu Kompol Syafrudin menyampaikan apresiasi atas kerja keras tim dilapangan yangvtelah berhasil mengungkap peredaran narkoba.

“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Kami juga masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku,” ujar Syafrudin, Rabu (30/4/2025).

Berdasarkan keterangan dari tersangka, tambah Syafrudin lagi, narkotika tersebut didapatnya dari seorang pria berinisial I yang berdomisili di Medan. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lanjutan.

Reporter : Robert Simatupang