LABUHANBATU | Seorang nelayan berinisial MS (28) warga, Dusun Teluk Ketapang, Desa Teluk Binjai, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), diamankan petugas diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Tersangka MS diamankan polisi pada hari Jumat dini hari, tanggal 16 Mei 2025, sekitar pukul 01.00 WIB dan langsung digelandang ke Mapolsek Kualuh Hilir Polres Labuhanbatu untuk dilakukan proses hukum.
Berdasarkan keterangan tersangka, saat petugas memasuki rumahnya, ia sempat membuang satu bungkus sabu yang disembunyikan di bawah bantal ke jarak sekitar satu meter dari tempatnya berbaring. Petugas kemudian mengamankan MS dan melakukan penggeledahan di sekitar lokasi.
Dalam penggeledahan awal, petugas menemukan satu bungkus plastik klip transparan berukuran sedang yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu. Pemeriksaan lanjutan di kamar tidur, tersangka juga mengungkap satu bungkus sabu tambahan yang disimpan di dalam tas sandang milik tersangka.
Tersangka mengakui kepada petugas bahwa narkotika tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial B, untuk kemudian diedarkan kembali di sekitar Dusun Teluk Ketapang dan wilayah sekitarnya.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin menyampaikan apresiasi atas kinerja anggotanya dan menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke pelosok desa.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Siapa pun pelakunya akan kami tindak tegas. Keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Syafrudin, Sabtu (17/5/2025)
Syafrudin menambahkan, dari hasil penangkapan tersebut, aparat berhasil mengamankan 2 bungkus plastik sedang berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat total 1,40 gram, 2 buah plastik klip kecil kosong, 4 buah plastik klip sedang kosong.
Kemudian, 2 buah sekop yang terbuat dari pipet, 1 buah tas sedang warna merah, uang tunai sebesar Rp511.000, 2 buah dompet kecil warna coklat, 1 buah dompet warna coklat, 1 unit handphone merek Realme warna hitam, tutup Syafrudin mengakhiri keterangannya.
Reporter : Robert Simatupang







