LABUHANBATU | Melakukan tindak pidana pencurian dan mengambil barang berharga, personel Opsnal Pidum Polres Labuhanbatu dipimpin Kanit Pidum Ipda Satria Ramadhan mengamankan ARS (35), warga Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP M Jihad Fajar Balman membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada hari Senin, tanggal 30 Maret 2026, sekira Pukul 09.00 WIB, di Jalan SLB, Kelurahan Sioldengan.
Pelaku ARS masuk ke dalam rumah korban dengan cara membongkar jerjak jendela dapur, kemudian mengambil sejumlah barang berharga berupa perhiasan emas, tablet, dan jam tangan sebelum melarikan diri melalui jalur yang sama.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp100 juta,” sebut Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu.
M Jihad Fajar Balman menambahkan, pada hari Minggu, tanggal 5 April 2026, sekira Pukul 20.30 WIB, personel Opsnal Pidum menerima informasi terkait keberadaan pelaku. Selanjutnya, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di Jalan Nenas, tepatnya di warung nasi ayam Nauki.
Setelah dilakukan penangkapan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa perhiasan emas, satu unit tablet Samsung, celana pendek dan topi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan pelaku.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Plt Kasi Humas Iptu Arwin menyampaikan, Polres Labuhanbatu akan terus hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan menindak tegas setiap bentuk tindak kejahatan.
Polres Labuhanbatu juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak kriminal melalui Call Center 110, sebagai bagian dari upaya bersama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, tutup Arwin, Kamis (9/4/2026).
Reporter : Robert Simatupang







