Himapsi Konsisten Menolak Niat PTPN IV yang Konversi Kebun Teh ke Komoditi Sawit

Himapsi menyerukan agar masyarakat Simalungun menolak konversi

SIMALUNGUN | Wacana konversi kebun teh ke sawit oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN IV) Regional II di Kabupaten Simalungun sudah terjadi sejak tahun 2012 silam.

Sejak saat itu, niat konversi pun selalu diketahui oleh tokoh-tokoh masyarakat dan para aktivis lingkungan di Siantar-Simalungun.

Namun, niat itu tak berhenti dan kembali bergulir dengan dalih mengundang sosialisasi tanam ulang kelapa sawit melalui surat yang ditujukan kepada Camat Sidamanik bernomor 2KTH/X/08/VIII2025.

Dalam surat yang ditujukan, pihak PTPN IV Regional II Kebun dan Pabrik Teh yang ditandatangani oleh Manajer Kebun Bah Butong, Armansyah Putra, menyampaikan agar dalam sosialisasi tersebut dihadiri perangkat kecamatan serta meminta menghadirkan perangkat lainnya seperti perwakilan dari kelurahan/nagori lingkup Kecamatan Sidamanik.

Munculnya surat pihak PTPN IV Regional II membuat 8 (delapan) anggota DPRD Sumatera Utara Dapil 10 Siantar-Simalungun buka suara.

Buntut sosialisasi tanam ulang sawit, sebagian besar masyarakat menyampaikan aspirasinya agar mereka (anggota DPRD Sumut Dapil 10; red) berpihak adil mengingat konversi ini dinilai memiliki dampak buruk terhadap beberapa aspek sosial, budaya, lingkungan, dan ekonomi.

Mengutip dari beberapa media konvensional, delapan anggota DPRD Sumut antara lain Mangapul Purba, Gusmiyadi, Rony Renaldo Situmorang, Timbul Jaya Sibarani, Dharma Putra Rangkuti, Frangky Partogi Wijaya Sirait, Hefriansyah dan Dasa Marolop Sinaga. Mereka merespon banyak aspirasi yang muncul seminggu terakhir.

Pihaknya mengemukakan, PTPN telah dilibatkan dalam diskusi bersama Kementerian BUMN atas inisiatif dari DPRD yang melakukan kunjungan kerja ke Jakarta.

Di sana, telah disepakati bahwa tidak akan ada konversi lahan lagi, di luar dari areal yang selama ini telah dikerjakan sebagai lahan sawit di kawasan Kecamatan Sidamanik. Karena, ini merupakan potensi sejarah dan agrowisata yang strategis untuk Kabupaten Simalungun.

“Bahwa harusnya, manajemen kebun memiliki kepekaan terhadap penolakan. Jangan jadi ‘Belanda Hitam’ di Kabupaten Simalungun, jangan lagi mengulangi persoalan yang dulu sudah memunculkan masalah yang kompleks,” pungkas Mangapul, Sabtu (12/7).

Himapsi Serukan Penolakan

Sejak terpublikasinya surat undangan sosialisasi pihak PTPN IV Regional II, Kebun Bah Butong, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, organisasi kemahasiswaan dan kepemudaan lokal (Himapsi) menyerukan agar masyarakat Simalungun menolak konversi.

Ketua Umum Dian G Purba SE MS dan Sekjend Jheny Saragih MPd memberikan sinyal kepada seluruh kader untuk mengawasi kegiatan rencana konversi.

Menurut pihaknya, konversi kebun teh ke komoditi sawit pernah terjadi di kebun Marjandi, Panei Tongah, yang membuat masyarakat di sana mengalami kebanjiran hingga patut dinilai bahwa dampaknya sangat buruk pada aspek kehidupan.

Mereka mengutarakan secara historis, Kabupaten Simalungun dikenal dengan komoditi teh unggul dan dipasarkan hingga penjuru dunia. Sehingga, dapat dilihat dari logo Pemerintah Kabupaten Simalungun saat ini masih sangat jelas adanya simbol kebun teh di dalamnya.

“Kerugian lainnya terhadap aspek sosial budaya juga cukup jelas. Dahulu, leluhur Etnis Simalungun (kerajaan) bertarung secara politik hingga kucurkan darah mempertahankan wilayahnya dan mewariskan kepada penerus. Lantas, kehadiran perkebunan milik BUMN tak punya hati nurani dengan perlahan membunuh masyarakat Simalungun?,” ucap Dian yang saat ini berprofesi sebagai dosen.

Jheny Saragih menambahkan, dampak negatif terhadap aspek lingkungan juga sangat mempengaruhi keasrian alam Sidamanik yang dikenal masyarakat dengan udara sejuknya. Tak hanya itu, kebun teh ini juga telah menjadi spot agro wisata yang dapat mempengaruhi aspek ekonomi masyarakat.

“Kawasan Sidamanik adalah penyokong wisata dunia yaitu Danau Toba. Kalau konversi menjadi niat bisnis menjanjikan, berarti pihak PTPN IV tidak pernah mau mendukung program pemerintah pusat untuk meningkatkan pendapatan masyarakat lewat pariwisata. Jelas ini sangat kontradiktif, sudah sepatutnya HGU di Kecamatan Sidamanik dan sekitarnya dievaluasi oleh Kementerian BUMN,” terang Jheny yang juga berprofesi sebagai dosen di salah satu universitas swasta di Medan.

Untuk menjaga komitmen dalam mempertahankan kebun teh yang telah menjadi ikon daerah Kabupaten Simalungun termaktub pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simalungun Nomor 5 tahun 1960 menyertakan teh sebagai salah satu komponen dalam logo kabupaten Simalungun.

Dalam logo tersebut ada delapan helai daun teh menjadi komponen utama logo untuk kabupaten ini. Dan hadirnya daun teh dalam logo tersebut karena teh adalah penghasilan utama bagi Kabupaten Simalungun sejak kabupaten ini didirikan.

DPP Himapsi menegaskan beberapa poin sesuai dengan surat yang sudah dilayangkan ke kantor Regional II PTPN IV pada tanggal 10 Desember 2024 dengan Nomor Surat 31/DPP-HIMAPSI/XII/2024 antara lain;

  1. Himapsi Menolak Konversi dari Teh ke Komoditi Sawit di wilayah HGU PTPN IV.
  2. Stop penambahan dan perubahan tanaman di wilayah Perkebunan Teh HGU PTPN IV.
  3. PTPN IV harus bertanggung jawab atas kerugian masyarakat terhadap dampak negatif dari konversi.
  4. Himapsi menegaskan Kebun Teh Sidamanik harus tetap dijadikan sebagai ikon Kabupaten Simalungun melalui agrowisata dan penyokong wisata Danau Toba. (WOD/023)