‎Diduga Gunakan Surat Palsu, Tama Ulina Laporkan Ibu Angkat ke Polda Sumut

Ditreskrimum Polda Sumut.  Dok : Orbit

MEDAN | Advokat Tiopan Tarigan, kuasa hukum Tama Ulina Sitepu mendesak Polda Sumatera Utara mempercepat proses penyelidikan laporan tindak pidana pemalsuan surat sebidang tanah milik Tama Ulina Sitepu  di Kota Binjai.

‎Kasus antara ibu dan anak angkat ini makin runcing setelah upaya mediasi sebelumnya gagal. Lantaran ingkar janji akhirnya Tama Ulina membuat laporan ke Polda Sumut dengan bukti surat tanda penerimaan laporan (STPL) dan LP/B/917/VI/2025/SPKT/ Polda Sumatera Utara, tanggal 12 Juni 2025.

‎Uniknya, dugaan pemalsuan surat ini awalnya tidak diketahui korban. Namun terungkap setelah digugat terlapor di PN Binjai saat agenda sidang pengantar bukti tambahan pada 23 Januari 2025.

‎Diketahui, kisah Tama Ulina Sitepu beranjak sewaktu baru lahir lalu diangkat menjadi anak bungsu pasangan keluarga T Sitepu – RM br Sembiring. Menjadi anak perempuan satu satunya, tumbuh kembangnya pun penuh manja, ceriah dan kasih sayang. 

‎Tetapi setelah tumbuh dewasa, gadis paras cantik ini mulai kehilangan kasih sayang keluarga yang pernah dulu ada. Kebahagiaan itupun mulai sirna, hilang tak tersisa lagi ditelan getirnya konflik sebidang tanah yang berujung gugatan ibunya dan Tama pun akhirnya membuat laporan dugaan pemalsuan surat.

‎Bukan bermaksud tak ingin berbalas budi, tetapi kesabaran Tama Ulina habis kandas lantaran dirinya tak henti-henti diserang keluarga dengan berbagai tekanan hampa.

‎Tiopan Tarigan SH mengatakan Tama Ulina melaporkan RM br Sembiring dan MS Sembiring karena diduga menggunakan materai tempel 2000 sebelum adanya surat edaran Direktur Jenderal Pajak RI, pada 27 Juni 1995 sebagai dasar hukum untuk cetak.

‎Pasalnya, RM br Sembiring dan MS Sembiring menggunakan materai tempel 2000 dalam surat tanda terima uang (jual beli) 5 Juni 1995 untuk memuluskan gugatan perdata di PN Binjai.

‎Akibat dugaan pemalsuan surat itu, klien Tiopan merasa keberatan dan dirugikan secara materi sebesar  Rp 664.950.000.

‎”Kami minta Polda Sumut segera meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan tersangka serta menahan para tersangka,” kata Tiopan Tarigan kepada orbitdigitaldaily.com, Selasa (19/8/2025).

‎Tiopan menuturkan kisah pilu Tama Ulina Sitepu lantaran ia tidak mengenal siapa orangtua kandung atau keluarga sedarahnya. Kini Tama hidup sebatangkara karena tidak diakui bagian keluarga besar T Sitepu – RM br Sembiring.

Awal Peristiwa Konflik

‎Tiopan mengatakan awalnya kliennya, Tama Uli pada bulan Maret 1999 membeli sebidang tanah dari Drs MS Sembiring dan disaksikan Chairul Anwar selaku Lurah Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara.

‎Berbekal kwitansi pembelian itu dan petunjuk RM br Sembiring selaku orangtua angkatnya, Tama Ulina Sitepu kerja keras membangun rumah permanen sejak April 1999.

‎Tetapi tak lama kemudian saran dan petunjuk itu berujung masalah karena diserang berulang-ulang kelompok RM br Sembiring, Drs M Sitepu, J Sitepu dan D Sitepu. Kejadian pertama 13 Agustus 2000 dan 23 Desember 2000 hingga 24 Juni 2001.

‎”Dalam Perkara ini klien kami pembeli beritikat baik dan tidak pernah ada gugatan hukum di Pengadilan Negeri Binjai atas bukti pembelian kwitansi yang sah menurut hukum dan Tama menguasai fisik tanah selama lebih 25 tahun,” terang Tiopan.

‎Tragisnya, ujar Tiopan pada 5 September 2024, salah satu anak RM br Sembiring inisial R Sitepu merusak tanaman milik Tama. Akibat kejadian itu, Tama Ulina Sitepu memanggil kepala lingkungan, Andi Irawan. Alhasil, Andi Irawan berhasi meredam persoalan setelah mediasi para pihak di hadapan Lurah.

‎Dari hasil mediasi 6 September 2024, Rasadat Sitepu, Simon Sitepu, Johanes Sitepu dkk berjanji tidak akan mengulangi pengrusakan tanaman sembari menunggu mediasi lanjutan.

‎Tetapi pada 26 September 2024 Rasadat Sitepu (anak kandung RM br Sembiring), malah mengingkari kesepakatan, pengrusakan terulang kembali. Ironinya, saat mediasi lanjutan, Rasakan Sitepu tidak bisa menunjukkan bukti surat tanah milik RM br Sembiring.

‎Akhirnya Tama Ulina memanggil Polmas Polsek Binjai Utara. Seketika polisi tiba dilokasi dan langsung menginterogasi tetapi Rasadat Sitepu malah menyebut tanah tersebut milik ibunya tetapi tidak menunjukkan surat asli tanah atau surat tanda terima jual-beli 5 Juni 1995.

‎Selanjutnya, kata Tiopan, meski polisi menyaksikan kejadian dan pelaku sudah tertangkap tangan, tetapi personil Polsek Binjai Utara tidak mengamankan pelaku dan barang bukti dugaan tindak pidana pengrusakan tanaman.

‎Lantaran tak puas pelayanan Polmas, Tama Ulina mendatangi Polsek Binjai Utara tetapi justeru diarahkan membuat laporan ke Polres Binja. Lalu Tama Ulina menyerahkan satu (1) set fotocopy surat tanah dan akhirnya laporan diterima dengan LP Nomor : STTLP/B525/IX/2024/SPKT/POLRESBINJAI/POLDA SUMUT, tanggal 28 November 2024.

‎Tetapi melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) Nomor : B/07/I/RES.1.2.4/2025, tanggal 31 Januari 2025 menyebutkan proses penyelidikan masih menunggu putusan perdata di Pengdilan.

‎Parahnya, saat berita acara interogasi saksi, juru periksa Brigpol Rudy Syahputra malah meminta kembali satu set surat tanah dengan dalil surat tanah sebelumnya tidak masuk dalam berkas perkara.

‎”Surat tanah yang diupload RM br Sembiring pada 14 Oktober 2025 ‎di Ecourt PN Binjai adalah yang hilang di Unit Reskrim Polres Binjai pada 28 November 2024. Kami duga pelakunya terlapor atau pihak yang berkepentingan karena sampai saat ini penyidik tidak transparan. Untuk itu kami minta Kabagwasidik dan Kabid Propam Polda Sumut memanggil dan memeriksa penyidik” tegas Tiopan.

‎Tiopan juga menjelaskan gugatan RM br Sembiring di PN Binjai saat tahap pembuktian surat tidak menerangkan surat tanda terima uang pada 5 Juni 1995 justeru diduga palsu.

‎Kemudian, di PN Binjai dan Pengadilan Tinggi Medan terbukti secara hukum menggunakan surat dugaan palsu sebagai dasar gugatan perdata di PN Binjai.

‎Menurutnya, dugaan surat palsu itu karena menggunakan materai tempel 2000 yang belum lahir / dicetak atau diedarkan PT. Pos Indonesia (Persero) sehingga tidak memiliki dasar hukum.

‎Sebab, dasar hukum materai tempel 2000 di Indonesia berdasarkan suratat edaran ‎Direktur Jenderal Pajak No. SE-29/PJ.53/19995, tanggal 27 Juni 1995, sedangkan Materai Tempel 2000 digunakan tanggal 5 Juni 1995.

‎Selain itu, jarak antar kata simetris dengan sistem komputer dan printer atau tidak ada garis penghubung dibagian kanan. Lalu saat mediasi sebelumnya terlapor RM Sembiring dan anak anaknya tidak bisa menunjukkan surat tanah atau tanda terima uang, 5 Juni 1995 tersebut.

‎”Kami mohon Dirreskrimum, Kasubdit II Harda-Bangtah dan penyidik segera mempercepat proses penyelidikan ke penyidikan dan langsung menahan para terlapor RM br Sembiring, MS Sembiring dan pelaku turut serta”terangnya. OM – 09.

Respon (1)

Komentar ditutup.