Eksploitasi Anak di Bawah Umur, Ketua Grib Sergai Pemilik Cafe Galaxy Ditangkap

Kedua Tersangka JP dan SM usai menjalani pemeriksaan di Polres Sergai

SERGAI | Seorang pria berinisial JP (42), warga Dusun I Desa Gempolan Kecamatan Sei Bamban Serdang Bedagai (Sergai) yang disebut sebut sebagai Ketua Ormas Grib Jaya Sergai, ditangkap aparat Sat Reskrim Polres Sergai.

JP ditangkap beserta teman wanitanya berinisial SM (30) warga Gang Keluarga Lingkungan IX Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun yang selama ini tinggal di Perumahan Horas Desa Pon Kecamatan Sei Bamban, Sergai. Keduanya ditangkap secara terpisah oleh Polisi.

Pengungkapan kasus eksploitasi terhadap anak di bawah umur ini berawal pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekira pukul 01.45 Wib, Sat Reskrim Polres Sergai melaksanakan kegiatan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) atau Razia di Dusun VI Rampah Kiri Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah Sergai tepatnya di Cafe Galaxy, dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kemudian pada saat petugas melakukan Razia di Cafe tersebut ditemukan ada beberapa karyawati Cafe yang diduga masih di bawa umur, terlihat sedang melakukan pekerjaannya melayani tamu yang sedang mendengarkan musik DJ sambil minum minuman berakohol.

Melihat hal tersebut petugas langsung mengamankan orang yang mengelola Cafe Galaxy inisial SM dan 2 (dua) orang pekerja di bawah umur tersebut ke Polres Sergai, selanjutnya pemilik Cafe Galaxy inisial JP datang sendiri ke Polres Serdang Bedagai dan bersedia memberikan keterangan.

Selain berhasil menangkap kedua tersangka, Polisi juga mengamankan 1 (Satu) Buku Ekspedisi Catatan penjualan minuman beralkohol dan uang tunai sebesar Rp1.630.000 (satu juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah) sebagai barang bukti.

Kasat Reskrim Polres Sergai Iptu Binrod Situngkir SH MH menjelaskan hasil penyidikan dan gelar perkara terhadap pemilik cafe dan kasir ditetapkan sebagai Tersangka atas perbuatannya yang melakukan eksploitasi terhadap anak di bawah umur dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan /atau denda paling banyak Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah). Pujianto