11 Anggota DPRD Langkat Bolos Saat Ada Demo, Massa Sampaikan 14 Tuntutan

Didampingi tiga Wakil Ketua dan sejumlah anggota DPRD, Ketua DPRD Langkat Sribana PA (hijab putih) pimpin pertemuan massa aksi demo di Gedung DPRD Jl. Tengku Amir Hamzah, Kwala Bingai, Stabat, Kabupaten Langkat

LANGKAT | Pertemuan untuk menyampaikan tuntutan aksi demo masyarakat yang mengatasnamakan Solidaritas Aksi Peduli Rakyat (Sadar) Kabupaten Langkat, di Kantor DPRD Langkat, menuai sorotan. Pasalnya 11 anggota DPRD absen tanpa keterangan yang jelas, Selasa siang (2/9/2025).

Pantauan orbitdigitaldaily.com di lokasi, penyampaian tuntutan yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Langkat, hanya dihadiri 36 dari 50 anggota DPRD Kabupaten Langkat.

Menurut catatan presensi DPRD Langkat yang dibacakan salah satu orator aksi di hadapan anggota DPRD. Absen ketidakhadiran anggota dewan diantaranya dari fraksi Gerindra, Bapak Dedek Pradesa, dikarenakan mengantarkan orang tua yang sakit.

Kedua, dari fraksi PAN Bapak Fahmi yang sedang sakit lambung, dan yang ketiga ketidakhadiran dari fraksi PDIP, ibu Juriah  yang sedang umroh.

“Artinya dari 36 ditambah 3 yang ada 39, 11 lagi kami tidak dapat informasi yang jelas. Anggota dewan kita ada 50, yang 11 orang lagi ini kemana ?,” ujar orator aksi dihadapan 36 anggota DPRD Langkat yang hadir.

Menanggapi ketidakhadiran tersebut, Wakil Ketua DPRD, Romelta Ginting mengungkapkan itu hak masing-masing DPR.

“Terkait adanya aksi hari ini kami sudah share ke group. Soal ketidakhadiran anggota DPR itu kembali pada sikap masing-masing, jadi kami tidak bisa menjawab. Bagaimana kami bisa menjawab apa alasan seseorang tidak hadir,” ucap Romelta dari fraksi PDIP.

Di usai penyampaian tuntutan dari massa aksi demo di ruang paripurna, Ketua DPRD Langkat, Sribana PA menyampaikan akan mendisiplinkan anggota atas ketidakhadiran sejumlah anggota DPRD.

“Kita sudah memerintakan hadir. Jadi kedepannya akan lebih kita disiplinkan lagi,” ujarnya saat dilakukan wawancara doorstop oleh orbitdigitaldaily.com .

Sampaikan Tuntutan

Sebelumnya, puluhan masyarakat yang mengatasnamakan Solidaritas Aksi Peduli Rakyat (Sadar) menggelar demo di depan pintu pagar Gedung DPRD Langkat, Selasa sekira pukul 14.,00 WIB.

Adapun yang menjadi tuntuntan massa aksi  demo, yakni.

1.Sahkan RUU perampasan aset sebagai bentuk efek jera bagi pejabat korup.

2.Pecat bukan di non aktifkan anggota DPR biang keributan, Sahroni, Eko patrio, Uya kuya, Nafa urbach dan DPR lainnya yang tidak bermoral dan beretika.

3.Realokasikan dana kunjungan DPRD Langkat untuk kepentingan masyarakat;

4.Menuntaskan segala macam bentuk RDP/FGD DPRD Langkat yang dinilai tidak pernah tuntas dalam penyelesaiannya.

5.Wajib bekerja maksimal. Jangan terkesan hanya mengerjakan rutinitas pergi, pulang, duduk dan teken.

6.Buat Undang-Undang hukuman mati bagi koruptor.

7.Pembatasan maksimal 2 (Dua) Periode menjadi anggota DPR.

8.Turunkan pajak yang mencekik rakyat.

9.Kesesuaian latar belakang dengan bidang komisi, sehingga anggota yang duduk disuatu komisi benar-benar memahami sektor yang diwakilinya.

10.Pendidikan minimum S1 atau setara, guna memastikan kualitas intelektual dan kemampuan analisis anggota legislatif.

11.Turunkan gaji dan hapus tunjangan anggota DPR disertai kejelasan dan transfaransi besaran gaji;
12.Berikan standart gaji yang layak terhadap pahlawan bangsa termasuk seluruh guru Indonesia.

13.Adili pembunuh pahlawan Affan Seberat – Beratnya. Negara Harus Menanggung Biaya Hidup Keluarga Dari Pahlawan Kami Yang Telah Gugur. Lengserkan Kapolri Yang Gagal Memberikan Komando Untuk Melindungi Masyarakat.

14.Reformasi Kinerja Kepolisian yang professional, berpihak dan berempati terhadap rakyat manapun dan golongan apapun. Termasuk rakyat miskin, tidak menganggap remeh dan sebaliknya tidak membela ataupun lebih memperioritaskan masyarakat yang kaya dan juga memperioritaskan kepentingan penguasa.

Di usai penyampaian tuntutan aksi yang dihadiri Kapolres Langkat, AKBP David Trio Prasojo. Ketua DPRD Langkat, Sribana PA, dua perwakilan masyarakat, dan koordinator aksi SADAR sepakat menandatangani petisi sebagai bukti dukungan terhadap masyarakata menyuarakan aspirasi. (OD-20)