Polsek Tanjung Pura Ciduk Pelaku Pungli di Jalan Lintas Medan–Banda Aceh

Polsek Tanjung Pura Ciduk Pelaku Pungli di Jalan Lintas Medan–Banda Aceh
Pelaku Pungli inisial R diamankan di Polsek Tanjung Pura. (Foto: Ist)

LANGKAT | Polsek Tanjung Pura menciduk R (30) warga Kelurahan Pekan Tanjung Pura, setelah kedapatan melakukan pungutan liar (Pungli), Senin malam (8/9/2025), sekitar pukul 22.30 WIB.

“Saat ini, pelaku dibawa ke Polsek Tanjung Pura untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kapolsek Tanjung Pura melalui Kasi Humas Polres Langkat, Iptu Jakson Situmorang, Selasa (9/9/2025).

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan Iptu Jakson, R diamankan setelah kedapatan melakukan pungli di kawasan simpang tugu berandan, Jalan Lintas Medan–Banda Aceh, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

“Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang hasil pungli sebesar Rp2.000 (dua ribu rupiah) dalam pecahan dua lembar seribuan, serta lampu senter mancis berwarna kuning,” ujarnya.

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo SH, SIK, menegaskan bahwa langkah cepat Polsek Tanjung Pura merupakan bentuk nyata keseriusan Polri dalam menjaga rasa aman masyarakat dari aksi premanisme.

Ia mengungkapkan, tidak ada ruang bagi aksi premanisme sekecil apapun di wilayah hukum Polres Langkat. Tindakan pungli, meski nilai kecil, sangat meresahkan masyarakat dan dapat menimbulkan rasa takut.

“Kami akan terus hadir, menindak tegas, sekaligus mengajak masyarakat untuk berani melapor jika menemukan aksi serupa. Bersama, mari kita wujudkan Langkat yang aman, nyaman, dan bebas dari praktik premanisme,” tutup AKBP David. (OD-20)