MADINA | Keluarga Besar Serikat Tolong Menolong (STM) Forum Jurnalis dan Aktifis ( FJA ) Se-Pantai Barat Madina, mendesak percepatan proses Laporan Polisi ( LP ) Nomor : STPL/B/322/VIII/2025/SPKT/Polres Madina/Polda Sumut, tanggal, 28 Agustus 2025.
Pengaduan tersebut terkait pengaduan dugaan tindak pidana kejahatan Pers UU Nomor : 40 Tahun 1999 Tentang Pers sebagaimana dimaksud tentang Pers Pasal : 18.
Jika terbukti agar menghukum yang bersangkutan sesuai hukum yang berlaku dengan tegas dan terukur, kata Afnan Lubis SH Ketua STM FJA dan juga Ketua Seksi Bidang Pembelaan Wartawan di PWI Kabupaten Madina Pimpinan M Ridwan Lubis S Pd
Akibat kejadian itu Ahmad Hem Surbakti mengalami kerugian materil dan inmateril serta malu karena dilarang melakukan aktifitas peliputan, dan tidak bisa mengekpos pemberitaan kegiatan tersebut disertai trauma akibat secara paksa ponselnya tidak boleh melakukan peliputan dalam acara tersebut.
Afnan Lubis SH salah seorang pegiat pers di Mandailing Natal yang juga aktif sebagai Ketua STM Forum Jurnalis dan Aktivis Se-Pantai Barat menyayangkan sikap sang oknum aparat desa tersebut.
Dia menyebut pelarangan peliputan itu telah menciderai kebebasan pers dan melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 sehingga perlu ditindak.
Oleh sebab itu, pihak kepolisian diminta segera melakukan penyelidikan mendalam dan menindak tegas oknum aparat desa tersebut, agar supremasi hukum benar-benar ditegakkan.
Selain itu, Afnan juga meminta agar pemerintah desa (Kepala Desa Sikara-kara) juga mengambil langkah tegas untuk memastikan aparatur desa tidak menyalahgunakan kewenangan dan tidak bersikap baik terhadap pers maupun masyarakat.
“Kebebasan pers adalah salah satu pilar demokrasi. Oleh karena itu, segala bentuk kekerasan, ancaman, dan intimidasi terhadap wartawan harus dihentikan dan diproses sesuai hukum,” terangnya.
Reporter : OD 34







