DELISERDANG | Puluhan warga Desa Palu Sibaji, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara, mendatangi kantor desa pada Rabu (10/9/2025) untuk memprotes sengketa lahan di Dusun IV desa setempat.
Warga mengaku memiliki bukti surat kepemilikan atas lahan tersebut, sementara pihak PT Ground Pacifik mengklaim sebagai pemilik sah dengan luas sekitar 68 hektar.
Kedatangan warga dipicu oleh hadirnya satu unit alat berat ekskavator pada malam hari beberapa waktu lalu, yang diduga milik PT Ground Pacifik.
Kehadiran alat berat itu memicu kemarahan warga hingga mereka menghadang dan menolak ekskavator diturunkan.
Warga kemudian menuntut klarifikasi kepada Kepala Desa Palu Sibaji, Nasri, yang langsung menerima mereka dalam musyawarah di kantor desa.
Dalam pertemuan tersebut sempat terjadi percekcokan antara warga dan Kepala Desa. Warga mempertanyakan alasan ekskavator bisa masuk ke lokasi pada malam hari. Namun, Kades Nasri mengaku tidak mengetahui rencana kedatangan alat berat tersebut.
Warga juga meminta agar surat kepemilikan lahan yang diklaim PT Ground Pacifik ditunjukkan secara transparan. Namun menurut penjelasan Kades, pihak perusahaan hanya memperlihatkan dokumen kepada pemerintah desa tanpa mengizinkan untuk difoto atau direkam.
“Kalau surat kami bisa ditunjukkan, kenapa mereka tidak berani membuka surat kepemilikan secara jelas? Ada apa sebenarnya?” ungkap salah seorang warga dengan nada kesal.
Riwayat Sengketa
Kades Nasri menjelaskan bahwa konflik lahan ini sebenarnya sudah pernah dibahas sejak tahun 2023 dalam pertemuan antara warga dengan PT Ground Pacifik, namun tidak pernah menemukan titik temu.
Ia menambahkan bahwa PT Ground Pacifik sempat menunjukkan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Sementara warga Palu Sibaji mengantongi surat keterangan tanah yang diterbitkan kepala desa sebelumnya, Abdul Hafiz, pada tahun 2002.
“Memang kedua belah pihak sama-sama mengaku memiliki dasar hukum, namun sampai saat ini belum ada penyelesaian,” ujar Nasri kepada wartawan.
Meski sempat memanas, pertemuan di kantor desa akhirnya berjalan lebih tenang. Warga meminta Kepala Desa Nasri untuk memfasilitasi pertemuan resmi dengan pihak PT Ground Pacifik agar perusahaan dapat membawa serta bukti surat kepemilikan lahan secara terbuka.
Masyarakat berharap persoalan ini segera dituntaskan agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di kemudian hari.
Reporter : Bembeng








Terimakasih Buat Teman Media Masa Yg Telah Memberikan Pencerahan Dalam Info Komunikasi Dalam Pemberitaan Bagi Publik Terkait Suatu Persoalan Perdata Atas Kepemilikan
Meski Pun Masih Dalam Persoalan Di Antara Saling Peng Klaiman Di Atas Lahan Yg Di Dipersengketakan