KPU Sumut Gelar FGD Rancangan Penyusunan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu 2029

KPU Provinsi Sumut menggelar Forum Group Discusi (FGD)

LUBUKPAKAM | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut menggelar Forum Group Discusi (FGD) Rancangan Penyusunan Daerah Pemilihan dan Alokasi kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota Tahun 2029.

FGD ini digelar di aula kantor KPU Deli Serdang di Lubuk Pakam dengan menampilkan narasumber anggota KPU RI Idham Kholik (Divisi Teknis) dengan peserta anggota KPU Deli Serdang KPU Sergei, KPU Tebing-tebing KPU Medan, KPU Binjai dan KPU Langkat Senin (13.04.2026).

FGD juga dihadiri Ketua dan anggota KPU Provinsi Sumut Agus Arifin, Raja Ahab Damanik, Sitori, Mendrofa, P Roby Hutagalung, El Suhaimi Kotaris Banurea , Plt Kabag Teknis KPU Provinsi Nina Purnama Pasaribu, Kasubag, Teknis Agus,

Ketua dan anggota KPU Kabupaten Deli Serdang Relis Yanti Panjaitan, Zia Hulhaq Uswatun Hasanah Desy Chairunisa Lubis, Erdinata, Sinuhaji, Sekretaris KPU Deli Serdang Nazrul Ichsan Nasution. Kasubag, Teknis Hendra Tanjung., dan Kasubag Umum Rozak.

Anggota KPU RI Idham Kholik antara lain mengatakan penataan dapil merupakan bagian dari pelaksaan teknis KPU sesuai dengan regulasi dan ketentuan UU yang berlaku. Dan merupakan tugas dari KPU sesuai UU Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD dan termasuk penataan dapil serta alokasi kursi..

Dengan adanya UU ini, penataan dapil dilakukan di KPU, Kabupaten kota setta menghilangkan peran KPU Provinsi dan, KPU RI dalam pendataan dapil.

Oleh karena itu jika ingin KPU kabupaten kota melakukan penataan dapil harus lebih intensif lagi melakukan komunikasi dengan parpol dan pemerintahan daerah dan untuk masalah dapil ini KPU kabupaten kota memiliki pengalaman.

Menurutnya, untuk persiapan pelaksanaan Pemilu 2029 KPU RI belum diundang guna melakukan konsultasi dsn pembahssan terkait persiapan Pemilu tahun 2029 dimana termasuk didalamnya, pembahasan penataan dapil, dan alokasi, kursi yang termasuk didalam pembahasan UU Pemilu.

Sesuai infomasi dari Komisi 2 DPR RI pembahasan UU Pemilu akan dilakukan bulan Juli 2026 dan sekarang sudah bulan April.

Idham Kholik mencontohkan , untuk pembahasan UU Nomor 10 Tahun 2008 dibutuhkan waktu dua tahun dan UU Nomor 17 Tahun 2017 dibutuhkan waktu dua belas bulan. Dan jika disimulasikan UU Pemilu dibahas bulan Juli ini berapa bulan lagi satu yang dibutuhkan.

“Infonya UU Pemilu akan dibahas bulan Juli dan, saat ini belum ada panja. ‘ ujar Idham Kholik.

Sementara, itu Ketua, KPU Kabupaten Deli Serdang Relis Yanthi Panjaitan mengatakan, FGD ini merupakan, bagian, dari kegiatan KPU Provinsi dan dilaksanakan di KPU Kabupaten Deli Serdang dengan mengundang, KPU Sergei KPU Tebing-tebing KPU Medan KPU, Binjai, dan KPU Langkat.

FGD ini, juga merupakan kegiatan internal KPU guna mengetahui dan belajar penataan dapil yg pada prinsipnya harus profesional. FGD ini juga belum melibatkan pemerintahan daerah dan parpol.

“Ya ini masih pembahasan internal kita saja,” pungkas Relis Yanthi Panjaitan.

Ketua KPU Kabupaten, Deliserdang Relis Yanthi Panjaitan berharap kegiatan FGD penataan dapil dan alokasi kursi ini dapat bermanfaat bagi peserta khususnya KPU kabupaten kota yang hadir pada hari ini. (OM32).