MEDAN | Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara terkesan tutup rapat soal sumber anggaran pembangunan pagar dan lahan parkir Kanwil BPN Sumut di Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.
Bangunan yang sedang dalam tahap pemasangan kerangka atap baja ringan dan pemasangan paving block di atas lahan seluas 20 x 40 meter (m2) hampir rampung namun tanda – tanda flank proyek sebagai wujud keterbukaan informasi dan transparansi anggaran justeru sangat minim.
Pantauan orbitdigitaldaily.com, Rabu (10/9/2025). Bangunan bekas Kantor Bupati Deli Serdang itu tampak sudah rata dengan tanah dan dipagar beton lapis seng keliling sepanjang Jalan Brigjen Katamso.
Para pekerja berjumlah 7 orang tukang bangunan itu tampak sibuk memasang susunan paving block dan kenek bangunan atau asisten tukang itu sibuk menyiapkan campuran adukan semen.
Salah satu pekerja yang enggan menyebut namanya mengaku sudah lama bekerja, termasuk sejak pembangunan lahan parkir lama hingga lahan parkir baru.
”Kami sudah lama kerja buat lahan parkir ini dan gaji kami biasalah, gaji kenek sebesar Rp 100.000/hari dan tukang Rp 150.000/hari,” ujar salah satu kenek saat ditemui dilokasi.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara, Sri Pranoto, SSiT MM saat dikonfirmasi melalui agenda tamu pukul 13.55 WIB hingga pukul 15.00 WIB enggan merespon.
Dua orang pegawai berhijab mengaku bidang humas tanpa memperkenalkan nama menyebut lahan parkir sedang tahap pembangunan itu adalah milik pemerintah pusat.
Tetapi saat disinggung soal asal – usul sumber anggaran dan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) justeru mengelak menjawab konfirmasi wartawan.
”Kami punya hak tidak menjawab pertanyaan media dan laporan anggaran kami cuma sama BPK RI. Itupun untuk lebih jelasnya lagi kami harus konfirmasi sama atasan,” ujar kedua pegawai sembari meninggalkan ruangan.
Budi Santoso (73) warga sekitar mengaku lahan parkir sedang dibangun BPN Sumut itu merupakan bekas bangunan kantor Bupati Deli Serdang sebelum berpindah ke Lubuk Pakam.
”Ini dulu gedung Kerapatan Deli sebelum menjadi kantor Bupati Deli Serdang. Depannya ini Paldam dulu sebelum pindah ke Gaperta. Bagaimana peralihan kepemilikan dari Sultan Deli menjadi hak milik BPN kurang tahu kita,” kata Budi Santoso.
Sementara menurut informasi warga sekitar lainnya, bangunan lahan parkir belum mengantongi izin PBG, termasuk sumber anggaran berasal dari talangan oknum pejabat BPN.
Meski gedung bekas Kerapatan Deli ini telah rata dengan tanah tetapi masih terngiang dalam kenangan masyarakat masa – masa sebelum kemerdekaan RI dan diperkirakan berdiri sekitar tahun 1930.
Sebelum berpindah ke Lubuk Pakam, gedung Kerapatan Deli di Medan ini berfungsi sebagai kantor Bupati Deli Serdang dan terakhir pada tahun 2008 masih tersisa satu menara sebelum mengalami kerusakan parah. (OM-09)
BPN Sumut Bungkam Soal Anggaran Lahan Parkir Eks Gedung Kerapatan Deli







