LABUHANBATU | Seorang pria berinisial BAT (48), diamankan petugas Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dalam operasi yang berlangsung di Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, pada hari Selasa malam, tanggal 26 Mei 2026, karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit II Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Ipda R Situngkir bersama tim opsnal Satres Narkoba dan dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 2 bungkus narkoba jenis sabu seberat 2,33 gram.
Selain mengamankan narkoba, juga disita 1 bungkus plastik klip kosong ukuran kecil, 1 buah sekop yang terbuat dari pipet, 1 unit handphone iPhone 10, serta 1 buah dompet kecil warna hitam.
Penangkapan bermula saat tim opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan di wilayah tersebut. Saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti narkotika.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial J, warga Sigambal, yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas. Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, Rabu (27/5/2026) menegaskan, komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pemeriksaan terhadap pelaku, pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik, serta pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya, tutup Arwin Irwan.
Reporter : Robert Simatupang







