Aceh  

Polres Abdya Ungkap Kasus Curanmor Antar Kabupaten, Tiga Pelaku Diamankan

ABDYA | Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat Daya (Abdya) menggelar konferensi pers tentang pengungkapan Kasus Pencurian Motor (Curanmor) dan 3 orang pelaku kini diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Setempat. Kamis, (25/09/2025).

Acara Konferensi Pers tersebut langsung dipimpin Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto, SH., SIK juga dihadiri, Kasi pidum kejari Fakhrul Rozi Sihotang, SH.,MH,,Wakapolres Kompol Misyanto, MSE MSi,Kasat Reskrim Iptu Wahyudi, SH.,MH.

Selain itu, juga menghadirkan barang bukti (BB) sebanyak 20 Jenis Kendaraan Roda dua sekaligus dengan 3 Orang pelaku yang sudah di amankan.

Diketahui, Pelaku yang berinisial SS (31), JM (31) FS (31) merupakan aktor yang melakukan Curanmor antar Kabupaten, aksi para pelaku menjalankan disaat para pemilik kendaraan roda dua lengah dan lalai disamping itu para pelaku sebelumnya sudah terlebih dahulu melakukan pemantauan terhadap korban pemilik kendaraan.

Dikesempatan itu, Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto,menyebutkan, bahwa para pelaku ini merupakan aktor curanmor Antar kabupaten.

” 3 orang pelaku ini merupakan Aktor Curanmor Antar kabupaten yang meresahkan warga, Alhamdulillah sudah kita tangkap selanjut nya kita proses sesuai dengan Hukum yang berlaku,” kata AKBP Agus Sulistianto.

Adapun Kronologis Penangkapan Pelaku Curanmor sebagai berikut, Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Barat Daya melakukan penyelidikan perkara tindak pidana Curanmor sesuai dengan LP/B/92/X/2025/SPKT/POLRES ACEH BARAT DAYA/POLDA ACEH, tanggal 13 September 2025,

Kemudian, Unit Sat Reskrim Polres Aceh Barat Daya mendapatkan infomasi mengenal Adanya tersangka (Tsk) SS yang berada di Gampong Mulia Kec. Kuta Alam Kota Banda

“Nah…Sesampainya di tempat tersebut sekira pukul, 16.50 WIB Unit Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Barat Daya langsung melakukan upaya hukum berupa Penangkapan terhadap Tsk dan membawanya ke Polresta Banda Aceh untuk pengusutan lebih lanjut,” katanya.

Selanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku bahwa benar pelaku telah melakukan Curanmor tersebut, Setelah itu unit Resmob Sat reskrim melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Tsk JM yang bersama-sama melakukan pencurian dan Tsk FS yang bertindak sebagai pelaku penadahan / pertolongan jahat.

Dari hasil pengembangan barang bukti (BB) dijual Oleh Tsk. SS, kepada Tsk. FS mulai dari harga Rp. 2.000.000,- (dua juta Rupiah) hingga Rp. 3.500.000,-(tiga juta lima ratus ribu Rupiah). Oleh Tsk. FS menjual kembali kepada orang lain mulai dari harga Rp4.000.000,-(empat juta Rupiah) hingga Rp5.000.000,-(lima juta Rupiah).

Uang penjualan sepeda motor tersebut diambil oleh Tsk. SS, apabila kejahatan dilakukan bersama Tsk, JM maka Tsk. SS memberikan kepada Tsk. JM senilai Rp.500.000,-(lima ratus ribu Rupiah), Tsk. FS mengambil seluruh uang hasil penjualan sepeda motor tersebut untuk dirinya sendiri.

Berdasarkan hasil pengakuan para tersangka uang hasil kejahatan tersebut mereka gunakan untuk bermain judi online berupa slot atau jenis lainnya, membeli rokok dan kebutuhan mereka lain sebagainya.

“Semoga peristiwa ini menjadi pelajaran bagi kita semua nya, agar berhati hati terhadap ancaman kejahatan yang bisa saja terjadi dilingkungan kita.” lanjut Kapolres abdya.

Kemudian, Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto juga kmmenyampaikan kepada seluruh warga masyarakat Abdya yang merasa kehilangan sepeda motor agar segera melaporkan ke pihaknya dengan membawa Bukti berupa BPKB dan STNK untuk dicocokkan dengan kendaraan yang saat ini masih menjadi BB di Mapolres Abdya.

Reporter : Nazli