Edarkan Sabu di Kampung Lalang, Duad Diamankan Polsek Bilah Hulu

Tersangka ASR alias Duad beserta barang bukti saat diamankan di Mapolsek Bilah Hulu untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya

LABUHANBATU I Seorang pria berinisial ASR alias Duad (31) yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu, diringkus tim Opsnal Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu pada Rabu malam, 1 Oktober 2025, sekitar pukul 20.15 WIB di Dusun Kampung Lalang, Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Berbekal informasi masyarakat, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bilah Hulu Ipda Syafrudi Alamsyah langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Tak lama, dua pria terlihat mengendarai sepeda motor Honda Scoopy. Saat hendak diamankan, satu orang berhasil melarikan diri, sementara ASR alias Duad berhasil ditangkap.

Dalam upaya penangkapan, pelaku sempat membuang selembar tisu yang ternyata berisi sabu. Polisi kemudian menggeledah sepeda motor yang dikendarainya dan menemukan satu bungkus rokok berisi narkotika jenis sabu.

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menyita barang bukti berupa dua paket sabu seberat 2,05 gram, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, satu unit handphone Oppo, serta uang tunai Rp54.000.

Kapolsek Bilah Hulu, AKP Redi Sinulingga membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku ASR alias Duad sudah kami amankan bersama barang bukti. Dari hasil interogasi, ia mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang bernama Padli yang kini berstatus DPO,” ujar Redi Sinulingga.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Plt Kasi Humas, Iptu Arwin menegaskan komitmen Polres dalam memerangi narkoba. “Kami tidak main-main dengan kasus narkotika. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti,” ujar Arwin, Kamis (2/10/2025).

Penangkapan ini, tambah Arwin lagi, bukti keseriusan Polres Labuhanbatu untuk menutup ruang gerak para pengedar sabu di Labuhanbatu. Kami mengajak masyarakat terus bekerja sama, karena tanpa dukungan mereka, perang melawan narkoba tidak akan berhasil.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Bilah Hulu selanjutnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut, sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran, tutup Arwin.

Reporter : Robert Simatupang