Terdakwa Pembunuhan Siswi SMP di Sergai Divonis Mati

Terdakwa pembunuhan dan pelecehan seksual mendengarkan putusan pengadilan-Antara

SERGAI | Pengadilan Tinggi Medan memvonis mati terdakwa Herli Fadli Nasution alias Nanang (29). Vonis mati ini setelah Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai melakukan banding atas putusan sebelumnya divonis seumur hidup.

Nanang terdakwa pelaku pembunuhan dan pelecehan seksual terhadap korban A (12) siswi SMP di Kecamatan Pantai Cermin, Serdang Bedagai. Selanjutnya jasad korban di bungkus dalam karung lalu dibuang di kebun sawit.

Dalam amar putusan Selasa (26/8/2025) nomor perkara 1832/PID/2025/PT MDN, Pengadilan Tinggi Medan menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa Herli Fadli Nasution Alias Nanang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan pembunuhan berencana dan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya. Menjatuhkan pidana mati.

Selanjutnya dalam amar putusan itu terdakwa tetap berada dalam tahanan. Dari peristiwa ini diamankan barang bukti 1 potong kemeja batik SMP, tas, celana warna putih, tali pinggang, celana panjang, karung goni dan sepeda motor.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai Hasan Afif M menyatakan JPU Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai telah mengajukan banding atas putusan PN Serdang yang memvonis terdakwa dengan hukuman seumur hidup. Dimana sebelumnya, JPU menuntut pidana mati, namun PN Serdang Bedagai tidak mengabulkannya.

“Benar, JPU mengajukan banding karena tuntutan jaksa adalah pidana mati” ungkapnya, Jumat (3/10/2025).

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Seirampah, Serdang Bedagai yang diketuai oleh Hakim Ketua Sacral Ritonga memvonis seumur hidup (SH) terhadap Herli Fadli Nasution alias Nanang.

Namun saat itu, menanggapi putusan hakim tersebut, Jonathan Manurung selaku JPU merasa tidak puas dan menyatakan akan melakukan banding. Ant/OR05

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *