MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara gagal menahan dua calon tersangka tindak pidana korupsi penjualan aset PTPN I regional I kepada PT. Ciputra Land, pengembang properti elit di Indonesia.
Batalnya penahanan dua calon tersangka disampaikan Asisten Pidana Khusus Kejati Sumut Mochamad Jefry sesaat menahan Direktur PT.Nusa Dua Propertindo, Iman Subakti sebelum digiring ke Rutan Tanjung Gusta Medan, Senin(20/10/2025) sekira pukul 17.00 WIB.
Mochamad Jefry, mantan Kajari Deli Serdang mengatakan kedua calon tersangka batal ditahan lantaran tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pidana khusus. Selain dua calon tersangka, tidak menutup kemungkinan adanya calon tersangka lain.
”Ada dua lagi calon tersangka belum datang dan saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman. Dari hasil pengembangan tidak menutup kemungkinan adanya calon tersangka lain “kata Mochamad Jefry didampingi Plh Kasi Penkum dan Kasidik.
Kasus yang bermula dari perubahan status 8.007 hektare HGU aktif PTPN II menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) melalui kerjasama operasional PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dengan Ciputra Land melalui PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) sejak tahun 2022 hingga 2023.
Meski tahap pendalaman penyidik, Mochamad Jefry belum merinci nama calon tersangka dari total 48 total saksi yang terdiri 4 klaster, seperti PTPN I dan PT Nusa Dua Propertindo, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dan klaster pengembang Ciputra Land.
”Sedang finalisasi, termasuk notaris sedang dilakukan pendalaman dan perbuatan melawan hukum sudah terpenuhi maka tiga tersangka langsung ditahan “terangnya.
Lantaran tidak hadir, alhasil kedua calon tersangka pun lebih bernasib mujur ketimbang Askani, Abdul Rahim Lubis dan Iman Subakti yang telah duluan ditahan blok jeruji koruptor Rutan Tanjung Gusta Medan.
Menariknya, hingga PT Ciputra Land mengembalikan sebahagian uang hasil tindak pidana korupsi penjualan aset PTPN sebanyak Rp 150 miliar, penyidik Kejati Sumut justeru belum menahan dua calon tersangka.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr Harli Siregar mengatakan pengembalian kerugian negara merupakan kewajiban penyerahan 20% setiap peralihan status lahan HGU menjadi HGB.
Bahkan Dr Harli Siregar mengaku penegakan hukum yang berkeadilan harus mempertimbangkan keberlangsungan korporasi agar konsumen perumahan Citra Land Helvetia, Citra Land City Sampali, dan Citra Land Tanjung Morawa tetap terpenuhi.
”Karena penegakan hukum harus secara bermanfaat. Maka penyidik mempertimbangkan melakukan penyitaan aset dalam perkara. Hari ini menjadi saksi adanya kesadaran pengembalian kerugian keuangan negara sebanyak Rp 150 miliar”ujar Harli.
Mantan Kapuspenkum Kejagung RI mengaku belum mengetahui informasi dugaan keterlibatan pemerintah daerah dalam penerbitan izin PBG diatas lahan seluas 93 hektare yang menjadi perumahan elit dari status kawasan perkebunan menjadi kawasan permukiman.
Dimana Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) sebagai pedoman penyusunan RTRW kabupaten/kota guna tercapainya tujuan pembangunan daerah berkelanjutan. OM – 09.







