MEDAN | Tim Penyidik Kejati Sumatera Utara menahan Lutfi P Lesmana (LPL) tersangka dugaan tindak pidana korupsi kredit modal usaha lantaran menggelembungkan nilai agunan CV.HA Group, Senin (10/11/2025) malam.
Kejati Sumut hanya mempersembahkan penahanan tersangka Lutfi Putra Lesmana sebagai hadiah peringatan Hari Pahlawan Nasional 2025.
Ironinya sebelum digiring ke mobil tahanan, istri LPL sempat tak kuasa menahan tangisan sesak piluh menyaksikan kedua tangan suaminya diborgol penyidik.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Plh Kasi Penkum Indra Ahmadi Hasibuan mengatakan tersangka Lutfi Putra Lesmana merupakan analis kredit Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Krakatau Medan.
Dimana pada tahun 2012, Lutfi Putra Lesmana selaku analis kredit menyetujui proses pencairan kredit modal usaha sebesar Rp.3.000.000.000, tanpa mematuhi aturan tentang Kredit Modal Kerja Umum (Kredit Umum).
”Lutfi Putra Lesmana tersangka tindak pidana korupsi korupsi pencairan kredit modal usaha debitur CV.HA Group” kata Indra Ahmadi Hasibuan lewat siaran pers Nomor:275/Penkum/11/2025.
Indra Ahmadi Hasibuan yang juga menjabat Kasi A Intelijen Kejati Sumut menjelaskan hasil pemeriksaan secara intensif ditemukan dua alat bukti yang cukup menetapkan Lutfi Putra Lesmana sebagai tersangka.
Pasalnya, Lutfi Putra Lesmana diduga dengan sengaja menggelembungkan nilai agunan pemohon kredit, pemalsuan data dan penyimpangan prosedur pemberian fasilitas kredit rekening koran.
”Akibat penyimpangan prosedur pencairan kredit ditemukan kerugian kerugian negara sekitar Rp.2.290.469.309,15″ ujarnya.
Selanjutnya tersangka Lutfi Putra Lesmana dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 UU No : 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
”Untuk 20 hari kedepan, tersangka Lutfi Putra Lesmana ditahan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan”terangnya.
Agar perkara makin terang benderang katanya, tim penyidik pidana khusus masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman keterlibatan pihak-pihak lain dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
Diketahui hingga Juni tahun 2012 jabatan Direktur Utama Bank Sumut dijabat Gus Irawan Pasaribu hingga Juni 2012. Hingga pada tahun 2013 kursi jabatan Direktur Utama kosong, hanya dipimpin HM Yahya selaku Direktur Umum dan Direktur Pemasaran dan Syariah, Zenilhar. (OM-09)
Tangisan Istri Pecah Saat Tangan Tersangka Lutfi Diborgol Penyidik Kejati Sumut







