LANGKAT | Dua pemuda berinisial, IA (22), dan VAS (22), ditangkap Unit Reskrim Polsek Padang Tualang di dua lokasi berbebeda.
Mereka ditangkap terkait kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor di Dusun Rakyat Rejo, Desa Suka Ramai, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.
Kedua pelaku, IA, ditangkap di Dusun IX Benteng Sari, Desa Tebing Tanjung Selamat, Kec. Padang Tualang, dan VAS ditangakap di Dusun Kampung I, Desa Mekar Sawit, Kec. Sawit Seberang.
“Dalam aksinya, IA, mencongkel jendela menggunakan linggis untuk masuk ke dalam rumah dan mengambil sepeda motor korban, sedangkan VAS, mengawasi situasi di luar rumah,” ungkap Kapolsek Padang Tualang, Iptu Bayu Mahardhika, melalui Kasi Humas Polres Langkat, Iptu Jekson S, Sabtu (20/12/2025)
Menurut keterangan kronologis disampaikan Iptu Jekson, kejadian bermula pada Selasa, 28 Oktober 2025 sekitar pukul 05.30 WIB.
Saat itu, saksi Ngatini (71), menemukan jika pintu dan jendela rumah dalam keadaan terbuka, serta sepeda motor milik pelapor, Sudiyanto (51) hilang dari dalam kamar.
Kemudian, pelpor melakukan pengecekan di sekitar rumah dan menanyakan kepada tetangga. Namun hal itu tidak membuahkan hasil.
“Atas kejadian ini, pelapor melaporkannya ke Polsek Padang Tualang. Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi kedua pelaku pada Jumat, 19 Desember 2025,” Sambung Kasi Humas Iptu Jekson.
Ia menambahkan, polisi menemukan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, BPKB, linggis, serta jaket yang digunakan pelaku.
Dimana sepeda motor hasil curian sempat dijual kepada seorang berinisal, DN, dengan harga Rp4.000.000, lalu dalam penyelidikan lanjutan ditemukan sepeda motor tersebut di sekitar rumah DN.
“Korban alami kerugian materil diperkirakan mencapai Rp10.000.000, kedua pelaku diamankan di Polsek Padang Tualang. Kini kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana,” tutup Jekson.
Reporter: Teguh







