MEDAN | Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Candra Irawan dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.
Terkait vonis bebas tersebut pihak pengadilan membeberkan sejumlah pertimbangan hukum yang menjadi dasar terhadap terdakwa.
Muzakir selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, saat penangkapan dilakukan tidak ditemukan barang bukti narkotika pada diri terdakwa Candra Irawan.
“Bahwa ketika ditangkap pada diri terdakwa tidak ditemukan barang bukti narkotika,” ujar Muzakir ketika dihubungi, Jumat (30/1).
Selain itu, majelis hakim menilai terdakwa tidak pernah terlibat maupun tersangkut dalam peredaran narkotika sebelumnya.
“Terdakwa tidak pernah tersangkut dengan peredaran narkotika,” kata dia.
Majelis hakim juga mempertimbangkan keterangan saksi a de charge yang menyatakan bahwa terdakwa Candra Irawan tidak pernah berhubungan dengan narkotika.
Pertimbangan lainnya, lanjut dia, berasal dari terdakwa Muhammad Asrul dalam perkara yang sama.
Dalam surat pernyataan itu, terdakwa Muhammad Asrul mengakui bahwa terdakwa Candra Irawan tidak pernah menyerahkan narkotika kepadanya.
“Terdakwa Muhammad Asrul juga mencabut keterangannya di penyidik. Terdakwa Candra Irawan belum pernah dan tidak pernah tersangkut dengan tindak pidana apapun,” jelasnya.
Tidak Terbukti
Berdasarkan pertimbangan tersebut, pihaknya menyatakan terdakwa Candra Irawan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
“Menyatakan terdakwa Candra Irawan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua,” ujar Muzakir dalam sidang putusan di PN Lubuk Pakam Kelas IA, Tempat Sidang Labuhan Deli.
Majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) maupun Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga membebaskannya dari seluruh dakwaan penuntut umum.
Dalam perkara yang sama, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama lima tahun enam bulan terhadap terdakwa Muhammad Asrul, yang berperan sebagai pengedar. Selain pidana penjara, terdakwa Asrul juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Michael Tommy Napitupulu, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan masing-masing pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara.
“Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer,” kata JPU Michael.
JPU Michael dalam surat dakwaan menyebutkan bahwa perkara ini bermula pada Selasa, 12 Agustus 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, di Jalan Mesjid Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan terdakwa Muhammad Asrul kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu,” ujar JPU Michael.
Petugas Polrestabes Medan, lanjut dia, kemudian melakukan penyamaran dengan berpura-pura membeli sabu seharga Rp60 ribu.
Saat transaksi berlangsung, terdakwa Muhammad Asrul langsung ditangkap dengan barang bukti satu bungkus plastik klip berisi sabu dan uang tunai Rp60 ribu.
Dalam pemeriksaan, terdakwa Muhammad Asrul mengakui sabu tersebut diperolehnya dari terdakwa Candra Irawan.
Terdakwa Asrul mengaku mengambil sabu-sabu dari rumah terdakwa Candra Irawan untuk dijual kembali dengan sistem setoran dan pembagian keuntungan.
Petugas kepolisian selanjutnya melakukan pengembangan dan menangkap terdakwa Candra Irawan di kediamannya sekitar pukul 12.30 WIB.
Kepada penyidik, terdakwa Candra Irawan mengakui bahwa sabu-sabu yang disita dari terdakwa Muhammad Asrul adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang bernama Jimmi (dalam lidik).
“Total barang bukti yang disita berupa dua bungkus plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat bersih 1,11 gram,” jelas dia. Ant







