Medan  

‎Kejari Taput Telusuri Aliran Dugaan Korupsi Pinjaman Dana PEN Rp326 Miliar

MEDAN | Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dana Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp326,67 miliar era kepimpinan Bupati Nikson Nababan.

‎Dalam perkara ini dua tersangka telah ditahan. Pasalnya, pengguna anggaran disebut memecah paket pekerjaan di bawah Rp200 juta, meski jenis kegiatannya serupa. Praktik paket gelondongan diduga dilakukan agar pengadaan bisa dilakukan secara langsung tanpa konsolidasi pemaketan.

‎Selain itu, pada tahap persiapan pengadaan barang dan jasa, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak lagi menyusun dan menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

‎Rincian harga justru dibuat penyedia jasa, sehingga membuka ruang mark up dan menyebabkan double funding karena tidak dilakukan penilaian kewajaran harga satuan.

‎Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Dedy Frits Rajagukguk, SH, MH, menegaskan pihaknya akan menelusuri seluruh pihak yang terlibat dalam pengadaan yang bersumber dari dana PEN tahun 2020 tersebut.

‎“Penyidik pidana khusus Kejari Taput bekerja profesional dan maksimal untuk pengembalian kerugian keuangan negara,” ujar Dedy kepada orbit digitaldaily.com, Sabtu (7/2/2026).

‎Dedy Frits Rajagukguk putra daerah asal Kecamatan Muara Tapanuli Utara itu menjelaskan, pengusutan dilakukan melalui identifikasi aset hasil tindak pidana korupsi (asset tracing).

‎Setelah itu, penyidik akan melakukan penyitaan serta mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk oknum pejabat Pemkab Taput.

‎“Penyidik tidak berhenti pada pelaku utama, tetapi menelusuri seluruh jaringan, mulai dari pengambil keputusan, perantara, oknum pejabat hingga penampung aset. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.

‎Sebelumnya, Kejari Taput telah menetapkan mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Tapanuli Utara, Budiman Gultom (BG) dan seorang kontraktor berinisial WL sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dan lampu taman yang dipecah menjadi 73 paket gelondongan.

‎Proyek tersebut bersumber dari dana PEN dengan pagu Rp13,6 miliar pada Dinas Perumahan dan Permukiman Taput.

‎Menurut data diterima orbit digitaldaily.com, total dana pinjaman PEN sebesar Rp 326,67 miliar terdiri pengembangan infrastruktur jalan Rp 115.670.000.000.

‎Perbaikan Jalan Lingkungan dan PSU Pasar Rp 65.500.000.000. Revitalisasi Poskesdes Rp 12.750.000.000. Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Pendidikan Jenjang SD Rp 33.930.750.000. Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Pendidikan Jenjang SMP Rp 16.069.250.000.

‎Kemudian, Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) Rp 34.000.000.000. Pembangunan Jaringan Irigasi Rp 16.000.000.000. Perbaikan Infrastruktur Jalan dan Saluran Irigasi Rp 11.000.000.000, dan Revitalisasi Puskesmas Pembantu Rp 7.350.000.000.

‎Dalam proses penyidikan, tim jaksa menemukan alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, serta menyita barang bukti terkait dugaan korupsi LPJU tahun anggaran 2020.

‎Dedy menjelaskan, tersangka BG selaku pengguna anggaran menetapkan perubahan RKAP SKPD untuk 15 paket LPJU dan 58 paket lampu taman. Namun setiap paket sengaja dipecah di bawah Rp200 juta guna menghindari tender.

‎Sementara tersangka WL mencari dokumen sejumlah perusahaan karena pengadaan langsung dibatasi maksimal lima kontrak. Atas perintah BG, pejabat pengadaan tidak lagi menjalankan tahapan penjelasan pekerjaan, evaluasi penawaran, klarifikasi, negosiasi teknis maupun survei penyedia.

‎Tak hanya itu, WL juga mensubkontrakkan pekerjaan tiang lampu taman dan material LPJU kepada pihak lain demi memperoleh keuntungan serta membayar komitmen fee kepada Dinas Perkim.

‎Ironisnya, setelah pekerjaan dinyatakan selesai 100 persen, PPK tidak menjalankan tugas memeriksa fisik dan laporan kemajuan. Pemeriksaan justru diambil alih petugas administrasi WL dengan memalsukan stempel dan tanda tangan penyedia.

‎Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Sumatera Utara tertanggal 19 Januari 2026, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4.858.953.437. Saat ini, kedua tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Tarutung.

‎Atas perbuatannya, BG dan WL dijerat sejumlah pasal dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia. (OM-09)