MEDAN | Ketua Fraksi NasDem DPRD Kota Medan, Afif Abdillah, mendukung penuh kebijakan penurunan tarif parkir tepi jalan di Kota Medan yang berlaku sejak 25 Februari 2026, baik untuk kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat.
Menurut Afif, kebijakan yang diambil Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas tersebut merupakan bentuk keberpihakan Pemko Medan kepada masyarakat.
“Kita mendukung penuh penurunan tarif parkir tepi jalan yang dilakukan Wali Kota Medan. Kita menilai, Perwal Kota Medan No 9 Tahun 2026 itu merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat,” ucap Afif Abdillah kepada wartawan, Kamis (26/02/2026).
Diketahui, Pemko Medan resmi menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peninjauan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Di mana tarif parkir untuk sepeda motor yang sebelumnya Rp3 ribu menjadi Rp2 ribu, sedangkan mobil yang sebelumnya Rp5 ribu menjadi Rp4 ribu. Pembayaran parkir di tepi jalan umum juga dapat dilakukan baik secara tunai maupun nontunai.
Dikatakan Afif Abdillah, pihaknya juga juga mendukung penertiban parkir di Kota Medan. Setiap petugas parkir harus memiliki atribut jukir dengan standar yang baik, memberikan karcis setiap transaksi parkir, memiliki identitas yang jelas dan tidak boleh ada pungutan liar.
“Begitu juga dengan perluasan QRIS, penataan titik parkir, dan penindakan terhadap praktik parkir liar. Kami meminta Dinas Perhubungan juga memperkuat sistem pelaporan online dan hotline untuk laporan pungli/parkir liar,” tegasnya.
Untuk diketahui sebelumnya, Pemerintah Kota Medan menaikkan tarif parkir pada awal tahun 2024. Hal ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.Dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tersebut, retribusi parkir di tepi jalan umum naik menjadi Rp3.000 untuk sepeda motor dan kendaraan bermotor roda tiga, Rp5.000 untuk pick up, mobil penumpang, mini bus dan kendaraan sejenis, Rp7.000 untuk truk mini dan kendaraan sejenis, Rp8.000 untuk truk, bus dan alat berat, serta Rp12.000 truk dengan gandengan dan trailer. (Rel/OM-36)







