Medan  

Buka Posko, Disnaker Medan Ingatkan Pengusaha Bayar THR Karyawan

MEDAN | Memasuki hari besar keagamaan hari Raya Idul Fitri 1447 H /2026 M bagi pekerja/buruh Muslim , Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan mengingatkan pada pengusaha agar membayar tunjangan hari raya (THR).

Hal itu disampaikan pada saat kegiatan Rakor Lembaga Kerjasama Tripartrirt (LKS), dan Dewan Pengupahan (Depeko) Medan Tahun 2026 yang dihadiri ketua dan anggota di hotel Grand Antares Medan, Rabu, malam (4/3/2026).

Hadir pada acara rakor, Ketua LKS Rico Tri Putra Bayu Waas yang juga Walikota Medan, Ketua Depeko Medan Ramadhan SKM yang juga Plt Kadisnaker Kota Medan, Sekretaris Depeko Marisih Sinaga Sekretaris Disnaker Kota, Medan Hasanal Haris Harahap, BPS Kota, Medan, anggota, LKS /Depeko dari unsur pekerja/buruh, dan anggota Apindo Kota Medan.

Plt, Kadisnaker kota, Medan Ramadhan, SKM melalui Kabid Hubungan, Industrial dan Perselisihan Marisih Sinaga mengatakan Walikota Medan secara simbolis telah mencanang dan menetapkan pembukaan Posko THR keagamaan Idul Fitri 1447 H/2026 pada acara Rakor LKS / Depeko Medan tahun 2026 di hotel Grand Antares Medan

Pembayaran THR hari besar keagamaan merupakan kewajiban setiap perusahaan untuk membayarkan THR secara penuh 7 hari sebelum perayaan hari, besar keagamaan. Penerima THR adalah pekerja /buruh yang memiliki hubungan kerja PKWT dan PKWTT. dan, telah, bekerja selama satu bulan secara terus menerus. Serta pekerja lepas yang memenuhi sarat.

Untuk besaran THR sesuai Kepmen No 6 Tahun 2016 untuk masa kerja 12 ,bulan diberi 1 bukan, gaji. Dan masa kerja 1 bulan s/d 12 bulan dihitung secara proposional

Sedangkan bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR dan, terlambat membayarkan, THR dikenakan sanksi dari total THR yang akan dibayarkan.

“Sebelumnya kita ingatkan pengusaha agar membayarkan THR sesuai aturan yang berlaku.” ujar Marisih Sinaga

Adapun tujuan dibukanya Posko THR oleh Disnaker agar mempermudah para pekerja/buruh untuk menyampaikan laporan pengaduan pembayaran THR apabila ada perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar THR.

“Laporannya bisa, langsung ke Posko THR jalan Wahid Hasyim atau melalui no WA yang telah disiapkan.” tegas Marisih Sinaga

Terpisah Ketua PD FSP RT MM SPSI Sumut Akhmad Rivai, SH menyambut baik dibukanya Posko THR hari besar keagamaan yang langsung dicanangkan dan diperintahkan Walikota, Medan pada Disnaker Kota Medan saat Rakor LKS/Depeko Medan tahun 2026 .

“Kami sangat mengapresiasi pada bapak Rico Tri Putra Bayu Waas dibentuknya Posko THR ini.” ujar Akhmad Rivai.

Menurutnya, setiap perayaan hari besar keagamaan yang kali ini merayakan Idul Fitri 1447H/2026 M sudah selayaknya pengusaha membayarkan THR pada pekerja sebesar satu bulan gaji dengan masa kerja minimal setahun serta, ketentuan yang berlaku.

Apa yang dilakukan Plt Kadisnaker Kota Medan dengan membuka Posko THR dilkantor Disnaker Kota, Medan Jalan Wahid Hasyim adalah hal positif guna mempermudah dan membantu para, pekerja mendapatkan THR..

Disamping itu, Walikota Medan juga sangat mendukung dan meminta agar Apindo segera membayarkan THR pada pekerja agar pengusaha tidak menunda – nunda pembayaran karena ini tugas bersama yang harus diselesaikan disetiap hari, besar keagamaan.

“Tentunya PD FSP RTMM SPSI Sumut juga akan memantau jalannya pembayaran THR ini.” pungkas Akhmad Rivai yang juga anggota Depeko, Medan.

Buka Puasa

Saat dillaksanakanya Rapat Kordinasi Lembaga, Kerjasama, Triparteit (LKS) dan Dewan Pengupahan kota, (Depeko) Medan dihotel, Grand, Antares, dihadiri, langsung Ketua LKS Kota, Medan, Rico, Tri, Putra, Bayu, Waas yang juga Walikota, Medan dn Ketua, Deoeko Ramadhan beserta anggota.

Diacara itu juga Walikota Medan mencanangkan pembukaan Posko THR hari, besar keagamaan, Idul Fitri 1447H/2026 M bagi pekerja dan buruh pada Kabid Hubungan Industrial dan Perselisihan Disnaker Kota, Medan Marisih Sinaga yang, disaksikan Plt Kadisnaker Kota Medan Ramadhan dan Sekretaris Disnaker Hasanal Haris Harahap. Dan acara Rakor LKS dan Depeko diakhiri dengan buka puasa bersama. (OM/32)