JAKARTA | Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, Kamis (12/3/2026).
Gus Yaqut keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 18.45 WIB dengan mengenakan rompi tahanan oranye dan tangan diborgol sambil membawa map.
Penahanan Gus Yaqut dilakukan sehari setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukannya, sehingga status tersangkanya dinyatakan sah.
Sebelum dibawa menuju mobil tahanan, Gus Yaqut menyampaikan bantahan atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya. Semua kebijakan yang saya ambil semata-mata untuk keselamatan jemaah,” ujarnya kepada wartawan.
Di luar gedung KPK, sejumlah massa pendukung Gus Yaqut dari Barisan Ansor Serbaguna atau Banser terlihat menunggu.
Mereka melantunkan selawat saat petugas menggiring Gus Yaqut menuju mobil yang akan membawanya ke rumah tahanan.
Mereka juga memprotes penahanan Gus Yaqut dan menuntut KPK bertindak adil dalam menangani kasus kuota haji. (Inewstv/OM-03)







