BINJAI | Penanganan kasus dugaan tindak pidana pelecehan terhadap anak di bawah umur di Polres Binjai menuai sorotan. Pasalnya, laporan yang telah masuk sejak Agustus 2025 hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti, sehingga keluarga korban memilih mengadu ke Komisi III DPR RI.
Pelapor sekaligus orangtua korban, RIR (46), menyampaikan langsung keluhannya saat menghadiri kegiatan reses anggota DPR RI di kawasan Punokawan, Kota Binjai, sepekan yang lalu.
Ia berharap ada kejelasan hukum atas kasus yang menimpa anaknya sebagai siswi kelas 12 SMK di Binjai yang dinilai berjalan lambat selama kurang lebih delapan bulan.
Orangtua korban menjelaskan, laporan resmi telah disampaikan ke Polres Binjai dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/397/VIII/2025/SPKT/POLRES Binjai tertanggal 8 Agustus 2025. Sejak saat itu, ia terus menunggu perkembangan penanganan perkara, namun hingga kini belum ada kepastian yang memuaskan.
“Sebenarnya saya datang mau minta bantuan saja pak. Karena prosesnya sudah terlalu lama, dari tanggal 8 Agustus 2025 sampai sekarang sudah delapan bulan. Saya mau menggunakan jasa advokat hukum juga terbentur dengan ketiadaan dana,” ujarnya di hadapan anggota dewan.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat pihak keluarga merasa kesulitan untuk memperjuangkan keadilan secara maksimal. Ia berharap adanya perhatian dan bantuan dari DPR RI agar kasus ini dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Menanggapi pengaduan tersebut, anggota Komisi III DPR RI, Mangihut Sinaga, menyampaikan keprihatinannya atas lambannya proses penanganan kasus yang menyangkut anak di bawah umur.
Ia menilai, perkara seperti ini seharusnya menjadi prioritas dan ditangani secara cepat serta profesional.
Legislator Partai Golkar itu , menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut melalui fungsi pengawasan DPR terhadap kinerja aparat penegak hukum, khususnya kepolisian.
Ia juga berkomitmen untuk mendorong percepatan penanganan agar memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.
“Kami sangat prihatin atas kondisi ini. Kasus yang menyangkut anak tidak boleh berlarut-larut. Kami akan menggunakan fungsi pengawasan untuk memastikan laporan ini mendapat perhatian serius dan segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik, mengingat lamanya proses hukum yang berjalan tanpa kejelasan. Masyarakat berharap aparat kepolisian dapat segera memberikan transparansi serta kepastian hukum demi melindungi hak-hak korban, khususnya anak di bawah umur yang membutuhkan perlindungan ekstra.
Informasi yang berhasil dihimpun Orbit Digital Jumat (10/4/2026) berdasarkan data surat yang diterbitkan Polres Kota Binjai menyebutkan bahwa perkara ini terus berjalan sebagaimana mestinya,
Pihak Polres telah menggelar perkara khusus pada hari selasa 24 Februari 2026, berdasarkan undangan gelar perkara khusus Nomor : B/279/II/RES 1.24/2026/Reskrim dan juga telah mengirmkan surat pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Nomor : B/234a/III/RES.1.24/2026/Reskrim tanggal 12 Maret 2026 kepada pelapor
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Binjai terkait perkembangan terbaru penanganan kasus tersebut. (OD-22)







