BINJAI | Sejumlah elemen masyarakat yang terdiri dari LSM, praktisi hukum, dan tokoh masyarakat mendesak aparat kepolisian segera menuntaskan penanganan kasus dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik di media sosial yang dinilai berlarut-larut.
Kasus tersebut dilaporkan terjadi pada Kamis, 13 Maret 2025, dan hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Perkara ini secara resmi telah dilaporkan ke pihak kepolisian pada 19 Agustus 2025, dengan nomor laporan STTLP/B/414/VIII/2025/SPKT/Polres/Polda Sumatera Utara oleh salah seorang ASN Pemko Binjai Inisal UG . Namun, proses hukum yang berjalan dinilai mandek, bahkan disebut telah berlangsung tanpa kejelasan selama kurang lebih delapan bulan.
Desakan pun menguat agar Kapolda Sumatera Utara dan Kapolres Binjai segera turuntangan memberikan atensi khusus terhadap kasus tersebut. Menurut sejumlah perwakilan masyarakat, lambannya penanganan perkara ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, khususnya dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran di ruang digital.
“Kasus ini sudah terlalu lama tanpa kejelasan. Kami meminta aparat penegak hukum serius dan transparan dalam mengusutnya hingga tuntas,” ujar salah satu praktisi hukum yang enggan disebutkan namanya.
Informasi yang dihimpun dari lingkungan Mapolres Binjai Selasa (21/4/2026) menyebutkan bahwa terlapor dalam kasus ini adalah Rahmat Ilham Rawi (46), warga Kelurahan Binjai, Kecamatan Binjai Kota . Ia diketahui berstatus sebagai ASN P3K paruh waktu di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Djoelham Kota Binjai.
Selain dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik di media sosial, Rahmat Ilham Rawi juga disebut-sebut diduga menyimpan pesan teks yang berisi kata-kata tidak pantas, termasuk penghinaan terhadap aparat kepolisian yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp. Bukti-bukti terkait hal tersebut dikabarkan telah dikantongi oleh tim penyidik Polres Binjai sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai tahapan pemeriksaan terhadap terlapor. Kondisi ini semakin memicu sorotan publik terhadap kinerja aparat dalam menangani laporan tersebut.
Saat dikonfirmasi oleh harian Orbit, Rahmat Ilham Rawi mengakui dirinya telah ditetapkan sebagai terlapor dalam kasus tersebut. Namun ia menyebut belum pernah dipanggil atau diperiksa oleh pihak kepolisian.
“Saya memang sudah menjadi terlapor dalam kasus ini, tetapi sampai sekarang saya belum pernah diperiksa oleh penyidik Polres Binjai maupun dari Polda Sumut,” ujarnya singkat.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, objektif, dan transparan dalam menangani perkara ini. Penuntasan kasus ini dinilai penting tidak hanya untuk memberikan kepastian hukum, tetapi juga sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan aturan terkait etika bermedia sosial di tengah masyarakat. (Od-22)







