MEDPenyidik Kejati Sumatera Utara akhirnya menggeledah kantor satuan kerja (satker) Sumatera II Perumahan dan Kawasan Permukiman, Jalan Gunung Krakatau Medan pada Senin (27/4/2026).
Sebelumnya kasus dugaan korupsi ini dilaporkan Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian PKP Dian Fris Nalle dengan bukti surat penyerahan yang diterima langsung Asisten Pidana Khusus Kejati Sumut, Muttaqin Harahap, Rabu (9/7/2025).
Dian Fris Nalle mengatakan laporan dugaan korupsi tersebut merupakan konsentrasi pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto dalam Asta Cita, poin 7 tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) nilai kerugian negara sementara mencapai sekitar Rp6,5 miliar.
Adapun modus operandi dugaan kuat penyimpangan, yaitu unsur pemerasan saat pelaksanaan proyek, mulai proses pengadaan hingga pelaksanaan teknis di lapangan.
Kini penyidik mulai bergegas menyelesaikan tumpukan berkas perkara jelang pergantian pimpinan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang akhir akhir ini mendapat sorotan masyarakat jagat raya lantaran lemahnya fungsi pengawasan internal Korps Adhyaksa.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi dalam siaran pers Nomor:65/Penkum/4/2026, menyebutkan penggeledahan berdasarkan surat izin penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.
Lalu Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar mengeluarkan surat perintah penggeledahan guna mencari dan melengkapi bukti dugaan korupsi proyek pembangunan rumah susun (rusun) yang tersebar di tiga kabupaten Provinsi Sumatera Utara.
Dimana proyek pembangunan rumah susun yang bersumber APBN tahun anggaran 2023 sampai 2024 terdiri dari proyek rumah susun Yayasan Akademi Perawatan Pemkab Tapanuli Utara dengan pagu sekitar Rp 20 miliar. Adapun pihak penyedia jasa adalah PT. Swakarsa Tunggal Mandiri.
Kemudian pembangunan rusun Yayasan Maju Tapian Nauli, Kecamatan Pandan, Kabupaten Kabupaten Tapanuli Tengah sebesar Rp 15,3 miliar dan pembangunan rusun mahasiswa Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan (Poltekes Kemenses) Medan di Kabupaten Deli Serdang.
Pagu anggaran pembangunan konstruksi fisik rusun Poltekes Kemenses senilai Rp33,85 miliar. Rusun yang berada di Lubuk Pakam kini telah difungsikan menjadi asrama mahasiswa.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi mengatakan selain ruangan Kasatker, penyidik juga menggeledah ruangan perbendaharaan dan ruangan Pejabat Pembuat Komitment (PPK).
Alhasil, tim penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut berhasil mengumpulkan sejumlah dokumen pembayaran dan dokumen elektronik soft copy data pada perangkat komputer.
Hingga pukul 18.00 WIB penyidik masih terus berjuang mencari dan mengumpulkan serta melengkapi alat bukti sejak pukul 13.30 WIB untuk mengungkap pihak yang dianggap paling bertanggungjawab secara hukum.
Menurut informasi yang beredar luas dikalangan wartawan bahwa tim penyidik sempat kewalahan mencari keberadaan kantor Satker Sumatera II Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Pasalnya, kantor Kasatker tersebut kerap berpindah-pindah lantaran belum memiliki gedung parmanen di Provinsi Sumatera Utara. Selain itu juga untuk mengkelabui pegiat anti korupsi dan masyarakat luas.
Berdasarkan catatan Orbitdigitaldaily.com, awalnya dugaan korupsi pembangunan rumah susun Akper Pemkab Tapanuli Utara dilaporkan DPD Team Operasional Penyelamatan Asset Negara (TOPAN) RI ke kantor PTSP Kejati Sumut, Kamis 4 April 2024.
Namun Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sumatera II, Iswanto ST MSi belum merespon konfirmasi Orbitdigitaldaily.com saat di kantornya Jalan Suluh Nomor 99, Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan. OM-09.
Teks foto 1 : Aspidsus Muttaqin Harahap menandatangani penyerahan berkas hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di Kejati Sumut (Ist)
Teks foto 2: Penyidik menggeledah kantor Satker Sumatera II Perumahan dan Kawasan Permukiman, Senin (27/4/2026)
Hampir ‘Mengendap’ Dugaan Korupsi Proyek Rusun Rp64 M, Kejati Sumut Geledah Kantor Satker Perumahan dan Permukiman







