TEBING TINGGI | Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Kota Tebing Tinggi diduga melakukan tindakan sewenang-wenang dengan menutup Sistem Management Operasional (SMO) SPPG yang berlokasi di Jalan Prof. Dr. Hamka tanpa dasar transparansi dan tanpa melalui prosedur administrasi yang sah. Dugaan tersebut disampaikan oleh Pimpinan Daerah Ikatan Pelajar Al Washliyah (IPA) Kota Tebing Tinggi melalui aduan masyarakat (Dumas).
Ketua Pimpinan Daerah IPA Kota Tebing Tinggi, Rio ARB, menyatakan bahwa penutupan SMO SPPG tersebut tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Koordinator Wilayah BGN Kota Tebing Tinggi diduga telah melakukan tindakan sewenang-wenang berupa penutupan Sistem Management Operasional (SMO) SPPG di Jalan Prof. Dr. Hamka tanpa didasarkan pada asas transparansi serta tidak melalui prosedur dan mekanisme administrasi yang sah,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi merugikan berbagai pihak serta mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Selain menyampaikan dugaan pelanggaran tersebut, IPA Kota Tebing Tinggi juga meminta langkah tegas dari pihak terkait. Mereka mendesak Kepala Kantor Pemenuhan Pelayanan Gizi Sumut–Aceh untuk mencopot jabatan Koordinator Wilayah SPPG BGN Kota Tebing Tinggi.
“Kami meminta Kepala Kantor Pemenuhan Pelayanan Gizi Sumut–Aceh untuk segera mencopot jabatan Koordinator Wilayah SPPG BGN Kota Tebing Tinggi sebagai bentuk penegakan disiplin dan akuntabilitas,” tegas Rio.
IPA Kota Tebing Tinggi juga mendorong agar dilakukan investigasi secara menyeluruh guna memastikan adanya pelanggaran prosedur dalam kebijakan tersebut. Pihaknya menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga terdapat kejelasan dan kepastian hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Koordinator Wilayah BGN Kota Tebing Tinggi terkait dugaan penutupan SMO SPPG tersebut. (FDS)







