Soal Dugaan Penganiayaan Pencuri Sawit, Keluarga Satpam Kebun Membantah

Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Padang Bolak, Polres Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Ant

MEDAN | Keluarga enam petugas keamanan (satpam) kebun sawit yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap terduga pelaku pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara, membantah tuduhan tersebut.

Parlaungan Hasibuan merupakan orang tua dari salah satu tersangka Radit Tohir Hajoran Hasibuan, mengatakan anaknya tidak melakukan tindakan kekerasan sebagaimana yang dituduhkan.

Ia menegaskan tindakan para satpam hanya sebatas upaya pengamanan terhadap terduga pelaku pencurian di area perkebunan.

“Tidak ada pemukulan. Anak saya hanya mengamankan pelaku dan barang bukti. Itu memang tugasnya sebagai satpam menjaga aset perusahaan,” ujarnya ketika dihubungi dari Medan, Rabu (6/5).

Ia juga mempertanyakan proses hukum yang berjalan dan mempertanyakan transparansi penyidikan, terutama terkait kelengkapan berkas perkara.

“Hingga saat ini kami sebagai keluarga belum pernah menerima salinan berita acara pemeriksaan (BAP). Bahkan anak saya sebagai tersangka juga tidak diberikan dokumen tersebut,” katanya.

Sementara itu, Kasran Muda Nasution selaku orang tua dari tersangka Abdullah Hamid Nasution, menyatakan keberatan atas penetapan tersangka terhadap anaknya yang juga disebut masuk daftar pencarian orang.

Menurut dia, pada saat kejadian, anaknya tidak berada di lokasi.

“Anak saya tidak sedang bertugas saat itu. Kami tidak tahu dasar penetapan tersangka tersebut,” ujarnya.

Keluarga para tersangka berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara objektif dan proporsional.

“Kami memohon agar perkara ini dilihat secara adil. Anak-anak kami hanya menjalankan tugas sebagai petugas keamanan, bukan melakukan penganiayaan,” kata Parlaungan.

Tiga DPO

Sebelumnya, Polsek Padang Bolak menetapkan enam petugas keamanan kebun sawit sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terkait penanganan pelaku pencurian TBS di salah satu perkebunan di wilayah tersebut.

Keenam tersangka yakni Abdullah Hamid Nasution, Radit Tohir Hajoran Hasibuan, Udin Lubis, Ander Hasonangan Harahap, Aldi Irawan Harahap, dan Lucky Kurniawan bin Fitriadi.

Dari jumlah tersebut, tiga orang telah ditahan sejak 24 Februari 2026, sementara tiga lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (3) juncto Pasal 466 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama dan penganiayaan.

Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) Iptu Bontor Desmonth Sitorus saat dimintai tanggapan mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kasi Humas terkait permintaan konfirmasi tersebut.

“Baik, terima kasih infonya. Nanti koordinasi dengan Kasi Humas,” ujarnya. Ant

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *