SINGKI | Sudah 7 bulan banjir hidrometeorologi berlalu, ironisnya bantuan jatah hidup (Jadup) bantuan stimulan ekonomi dan kerusakan perabotan masyarakat terdampak banjir di Aceh Singkil hingga kini tak kunjung cair.
Lantas, ribuam masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Kemukiman Pemuka (Gemuka) mempertanyakan hak mereka dan menggelar aksi demontrasi nya di halaman Kantor Bupati Aceh Singkil.
Massa menuding Pemkab Aceh Singkil yang tidak transparan dalam menetapkan data penerima bantuan yang awal diusulkan berjumlah 3.431 kepala keluarga (KK) namun hanya tinggal menjadi 605 KK setelah keluar data dari Kemensos,” ucap Budiharjo, salah seorang perwakilan massa, saat menyampaikan orasinya di Halaman Kantor Bupati, Senin, (8/6/2026).
Ironisnya, Pemkab Aceh Singkil hingga kini masih menjanjikan untuk tahap proses pendataan daftar penerima bantuan tersebut.
Dalam aksi yang sempat memanas itu, masa mendesak pemerintah kabupaten membuka secara transparan data penerima bantuan Jadup, bantuan rehabilitasi rumah, serta bantuan stimulus tahap II pascabencana.
Aksi massa dipicu akibat belum adanya kepastian pencairan jadup tahap kedua. Padahal ribuan warga terdampak dan sebagian kehilangan tempat tinggal maupun mata pencaharian.
Koordinator aksi, Buyung, mendesak Pemkab Aceh Singkil agar memberikan kepastian terkait penyaluran bantuan yang hanya masih diterima sebagian kecil masyarakat korban terdampak banjir tersebut.
“Masih banyak korban banjir yang belum menerima hak nya akibat persoalan pendataan. “Kami datang bukan mengemis. Kami datang menuntut hak kami sebagai korban banjir,” teriak massa aksi
Menanggapi tuntutan massa tersebut, Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon mengatakan akan berupaya mempercepat proses pengusulan bantuan kepada pemerintah pusat.
Dijelaskannya, pendataan calon penerima bantuan dilakukan Dinas Sosial bersama pemerintah desa. Jumlah usulan penerima bantuan yang awalnya diajukan sebanyak 3.000 orang meningkat menjadi lebih dari 8.000 orang.
penyaluran jadup dilakukan secara bertahap. Warga yang belum menerima bantuan pada tahap pertama akan dimasukkan ke tahap berikutnya hingga seluruh penerima yang memenuhi syarat dapat terakomodir
“Tahap satu sudah dibayar, yang tidak masuk tahap satu dimasukkan ke tahap dua. Tahap dua sebagian dibayar, nanti dimasukkan ke tahap tiga sampai habis semua,” terang Safriadi.
Safriadi juga meminta masyarakat bersabar karena pemerintah daerah masih melengkapi dokumen administrasi yang menjadi syarat pencairan bantuan. “Kami Pemkab Aceh Singkil memohon kesabaran masyarakat. Data sedang kami lengkapi dan kirim ke Jakarta,” ujarnya.
Aksi sempat memanas ketika massa meminta bupati menandatangani dokumen tuntutan yang telah mereka siapkan.
Namun Safriadi menilai dokumen tersebut memuat sejumlah poin yang tidak dapat langsung disetujui, termasuk tuntutan agar bantuan direalisasikan dalam waktu 30 hari.
“Pernyataan dibuat oleh Pak Buyung selaku koordinator. Ini sepihak namanya dari bapak,” kata Safriadi.
Lantas, pernyataan itu pun langsung diprotes peserta aksi yang menegaskan dokumen tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama.
Ketegangan sempat terjadi dan diwarnai aksi saling dorong dan melempar air mineral kemasan . Bupati kemudian menawarkan dialog dengan enam perwakilan massa di ruang kerjanya dan ditolak oleh masa peserta aksi, yang memilih tetap bertahan di halaman kantor bupati hingga menjelang sore.
Akhirnya Pemkab Aceh Singkil mengeluarkan surat pernyataan yang ditandatangani Bupati Aceh Singkil terkait penyaluran jadup bagi korban banjir dan tanah longsor tersebut.
Surat yang dibacakan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Singkil, Asmaruddin, itu memuat komitmen pemerintah daerah untuk menindaklanjuti penyaluran jadup tahap II, tahap III, dan tahap berikutnya bagi masyarakat yang belum menerima bantuan.
Dalam surat tersebut, Pemkab Aceh Singkil menyatakan telah mengusulkan daftar penerima bantuan kepada Kementerian Sosial RI, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta instansi terkait lainnya.
Selanjutnya Pemkab Aceh Singkil juga berkomitmen menjalankan proses pendataan dan penyaluran bantuan secara terbuka, adil, dan tepat sasaran serta menyampaikan perkembangan proses penyaluran bantuan kepada masyarakat secara transparan.
Selain itu, pemerintah daerah menyatakan akan kembali berkoordinasi dengan Kementerian Sosial RI apabila dalam tiga bulan bantuan belum dicairkan serta menyampaikan perkembangan proses tersebut kepada masyarakat. Surat pernyataan itu disebut sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memastikan korban banjir dan tanah longsor memperoleh bantuan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku. (helmi)







