Diduga Alami Malapraktik hingga Amputasi, Korban RS Permata Madina Jalani Pemeriksaan Penyidik

MADINA | Korban dugaan malapraktik Rumah Sakit (RS) Permata Madina Panyabungan, RSH (18), bersama kedua orangtua dan tim kuasa hukum Muswari dan Ridwan, memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Mandailing Natal (Madina), Kamis (18/06/2026).

Korban menjalani pemeriksaan perdana sebagai pelapor di Ruang Unit Idik IV Satreskrim Polres Madina dengan juru periksa Briptu Hendra J. Panjaitan. Pemeriksaan terkait laporan polisi yang dilayangkan pada 4 Juni 2026.

Dalam pemeriksaan, korban membeberkan secara rinci kronologi penanganan medis di IGD RS Permata Madina yang berujung kerusakan jaringan berat pada tangan kiri hingga diamputasi.

Usai pemeriksaan, Khairun Rizqi Harahap selaku ayah korban menyatakan keluarga menuntut keadilan atas dugaan kelalaian fatal yang merusak masa depan anaknya.

“Anak kami awalnya hanya mengalami kejang biasa saat jatuh. Namun, penanganan infus yang gagal berulang kali di IGD dan pengabaian keluhan bengkak oleh perawat justru berujung pada hilangnya tangan kiri anak kami secara permanen,” ujarnya.

Keluarga juga telah menyerahkan seluruh bukti dokumen medis kepada penyidik. Ayah korban berharap proses hukum berjalan objektif, transparan, serta menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penderitaan fisik dan psikis yang dialami anaknya.

Penyidik Satreskrim Polres Madina saat ini tengah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana kejahatan praktik kedokteran sebagaimana diatur dalam Pasal 440 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 75 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Dalam laporan tersebut, pihak keluarga melaporkan dr. Joko Siswanto, Sp.B, dr. Syafran Halim Harahap, serta manajemen RS Permata Madina.

Berdasarkan laporan polisi, peristiwa bermula Jumat 17 Oktober 2025 sekitar pukul 11.30 WIB. Korban jatuh dan mengalami kejang di rumah neneknya, lalu dibawa ke IGD RS Permata Madina.

Pihak keluarga menilai pelayanan tenaga medis lambat dan pemasangan infus gagal berulang kali sebelum akhirnya terpasang di tangan kiri korban.

Sabtu 18 Oktober 2025, tangan kiri korban mengalami nyeri hebat dan pembengkakan. Kondisi memburuk pada hari berikutnya. Saat dilaporkan, perawat disebut menyatakan pembengkakan wajar dan hanya menyarankan kompres.

Nyeri menjalar hingga dada dan jantung disertai menggigil terus dialami korban setiap kali obat dimasukkan lewat infus.

RS Permata Madina melakukan operasi pada 23 Oktober 2025. Pascaoperasi, jari tangan kiri korban berubah hitam akibat gangguan aliran darah serius atau iskemia nekrosis.

Kondisi kritis membuat korban dirujuk ke RSUP dr. M. Djamil Padang, Sumatera Barat, pada 24 Oktober 2025. Pada 27 Oktober 2025, tim dokter menyatakan jaringan tangan kiri korban mati total akibat infeksi berat yang diduga dipicu cairan medis dari tindakan sebelumnya. Satu-satunya jalan menyelamatkan nyawa korban adalah amputasi.

Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi pihak RS Permata Madina dan dokter yang dilaporkan belum diperoleh untuk keberimbangan berita. (OD-29)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *