Pemkab Langkat Diduga Kecolangan PAD, Hotel Megah di Tangkahan Caplok Lahan DAS, Nama Pemilik Mencuat

Secrenshot foto video bangunan diduga tak miliki izin PBG (Foto akun media sosial @Rendipranataa)

LANGKAT | Bangunan mewah menyerupai hotel berbintang berdiri megah di kawasan wisata Tangkahan, Desa Namo Sialang, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat. Kemegahannya menjadi sorotan publik setelah video bangunan tersebut viral di media sosial.

Namun di balik bangunan yang ditaksir bernilai miliaran rupiah itu, muncul sederet pertanyaan siapa pemilik bangunan sebenarnya? Apakah Pemerintah Kabupaten Langkat telah kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari proyek raksasa tersebut?

Pertanyaan publik semakin menguat setelah akun TikTok @Agil Arfiandy menuliskan komentar singkat dengan menanyakan soal kepemilikan.

“Yg punya siapa itu ?,” tulis akun tersebut pada unggahan video akun @Aldo_Sembiring_FG yang memperlihatkan bangunan, yang dilihat orbitdigital, Rabu (24/6/2026).

Sebelumnya, informasi diperoleh dari salah seorang warga setempat menyebutkan bangunan yang disebut-sebut ‘Queen Hotel Tangkahan’ itu milik seorang warga bernama Kitab.

“Punya Kitab. Kalau status lahannya masuk Desa Namo Sialang. Masalah DAS belum tahu persis karena lahannya belum pernah diukur. Bangunannya sudah rampung,” ujar warga setempat kepada wartawan, Selasa, 23 Juni 2026.

DAS dan Dukumen PBG

Persoalan tak berhenti terkait kepemilikan. Diberitakan sebelumnya. Bangunan megah
yang disebut-sebut tempat penginapan ‘Queen Hotel Tangkahan’ di kawasan wisata Tangkahan beridiri diatas tanah Daerah Aliran Sungai (DAS), atau areal sempadan dan bantaran Sungai Sei Batang Serangan.

Bahkan, informasi yang diperoleh wartawan bangunan yang berada di Desa Namu Sialang diduga tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang disebut sekarang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang menjadi syarat utama pendirian bangunan

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Langkat, Dameka Singarimbun, tak merespon ketika dikonfirmasi orbitdigital soal bangunan tersebut, Senin (22/6).

Upaya konfirmasi soal kepemilikan legalitas izin PBG dari bangunan, dan titik lokasi
dilanjutkan ke Pelaksana tugas (Plt) Camat Batang Serangan, Robbi Rezeki. Namun, jawaban yang disampaikan terkesan buang badan.

Ia pun membenarkan jika penginapan Queen Hotel Tangkahan di Desa Namo Sialang.
“Terletak di Desa Namo Sialang,” ujar Robbi tanpa mejelaskan soal ada tidak legalitas izin PBG tersbut.

Disoal lebih jauh bagaimana pengawasan dari perangkat kecamatan dan peninjauan terhadap bangunan megah itu, Robbi yang juga menjabat kepala dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemerintah Kabupaten, seakaan berdalih dan menjawab lain.

“Terkait izin pembangunan, bukan menjadi bagian kerja kita di kecamatan. Izin bangunan berada di Kabupaten,” dalih Robbi
meminta untuk konfirmasi ke kabupaten.

Selain berpotensi merugikan daerah dari sisi PAD. Diketahui, bangunan berada diatas tanah Daerah Aliran Sungai (DAS) ketentuan diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, serta Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 yang mengatur larangan pendirian bangunan di kawasan sempadan sungai.

(OD-20)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *