MADINA l Lembaga Pemasyarakatan/Lapas Kelas IIB Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, menggelar razia insidentil di sejumlah kamar hunian warga binaan, Jumat (10/07/2026).
Razia mendadak ini dipimpin langsung Kepala Lapas/Kalapas Kelas IIB Panyabungan Bahtiar Sitepu, S.H., M.H. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Lapas dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari pelanggaran.
Kalapas Bahtiar Sitepu menegaskan razia dilakukan mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Permenkumham RI Nomor 8 Tahun 2024, serta Instruksi Dirjenpas terkait program “Halinar” yakni Handphone, Pungli, dan Narkoba.
“Razia insidentil ini kami lakukan secara tiba-tiba tanpa sepengetahuan warga binaan. Tujuannya untuk mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan atau pelanggaran yang luput dari pengawasan petugas jaga,” ujar Bahtiar di sela kegiatan.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas gabungan berhasil mengamankan sejumlah barang terlarang yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
Barang bukti yang disita di antaranya kartu remi, alat cukur, gunting, sendok besi, silet, mancis, hingga pisau cutter.
“Seluruh barang bukti telah kami data secara transparan dan akan segera kami musnahkan setelah dilakukan pelaporan resmi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI wilayah Sumatera Utara,” tegasnya.
Kalapas menyebut razia insidentil akan terus dilakukan secara berkala sebagai langkah preventif untuk menjaga stabilitas keamanan di Lapas Kelas IIB Panyabungan.
“Kami berkomitmen memperketat pengawasan dan menutup celah terjadinya pelanggaran. Tujuannya agar tercipta lingkungan pemasyarakatan yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Bahtiar.
Reporter: OD 29







