MEDAN | Antrian panjang guna mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) di SPBU SPBU belakangan ini menjadi pemandangan sehari- hari bagi warga Medan atau daerah lainnya di SPBU sampai menimbulkan antrian panjang yang mengular bahkan kemacetan lalu lintas.
Melihat kondisi ini , Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provsu Herdensi mengingatkan PT Pertamina agar cepat menangani masalah distribusi BBM. karena BBM merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang memiliki peran penting dalam menunjang aktifitas sehari hari termasuk ekonomi.
“Ombudsman menerima, berbagai informasi mengenai antrian panjang kenderaan di SPBU Kondisi ini menunjukan adanya gangguan pada aspek pelayanan dan perlu segera, ditangani,” ungkap Herdensi. Selasa (14/07/2026) di Medan.
Menurutnya , PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut memang telah melakukan upaya percepatan distribusi BBM termasuk optimalisasi terminal BBM dan penambahan armada Namun demikian upaya itu belum mampu menyelesaikan persoalan dilapangan dan bisa memicu panik buying.
“Kami minta Pertamina Patra Niaga untuk mengambil langkah- langkah yang lebih optimal dalam menyelesaikan persoalan antrian BBM di SPBU, kegagalan menyelesaikan adalah indikasi buruknya tata kelola distribusi BBM. ” tegas Herdensi
Selain itu , Ombudsman meminta PT Pertamina menyampaikan informasi secara transparan akurat dan, berkala kepada, masyarakat mengenai penyebab kendala distribusi wilayah yang terdampak Keterbukaan, informasi dan ini dinilai penting untuk mencegah kepanikan masyarakat yang dapat memicu pembelian BBM secara berlebihan.
Ombudsman juga mengimbau pada seluruh SPBU tetap memberikan pelayanan dan perlu dilakukan penguatan dalam pengawasan untuk mencegah terjadinya praktek- praktek yang dapat merugikan konsumen selama proses, pemulihan distribusi berlangsung.
“Ombudsman akan terus memantau perkembangan penanganan gangguan distribusi BBM di Sumut. Apabila ditemukan dugaan maladministrasi dalam pelayanan akan dilakukan pemeriksaan dan meminta tindakan korektif sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. ” pungkas, Hendensi Adnin (OM-32)







