Aliran Dana Dugaan Korupsi Smartboard di Langkat Masih Misterius, Penyidik Diminta Ungkap Siapa Penikmat Rp29,5 M

Kantor Dinas Pendidikan Jl. Kartini Kwala Bingai, Kec. Stabat, Kabupaten Langkat.

LANGKAT | Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan Sumatera Utara terus mengungkap fakta- fakta baru.

Teranyar, sidang kasus proyek pengadaan Smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat terungkap kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai sekitar Rp29,5 miliar.

Berdasarkan persidangan, kasus dugaan korupsi Smartboard sejumlah saksi menyebut aliran dana ke beberapa pihak di antaranya SA disebut menerima Rp2,5 miliar dan IS menerima sekitar Rp2 miliar.

Dengan demikian, terdapat sekitar Rp25 miliar dari nilai kerugian negara yang hingga kini masih manjadi hingar bingar kepada siapa aliran dana itu mengalir ? Persoalan ini pun yang kini menjadi perhatian berbagai kalangan sejumlah elemen masyarakat.

Menanggapi hal itu, Ketua Lembaga Roda Transparansi A. Elafsin kepada wartawan Rabu (/7/2026) di Stabat, meminta penyidik lebih jeli menggali soal aliran dana tersebut.

Menurutnya hingga kini persidangan belum mengungkap dengan terang benderang siapa menikmati uang negara yang diduga di korupsi.

“Penyidik diharapkan mampu mengungkap keseluruhan aliran dana kerugian itu dalam persidangan. Siapa yang menikmati aliran dana Rp29,5 miliar itu?,” kata Elafsin.

Ketua Lembaga Roda Transparansi juga mengungkapkan mustahil perlakuan dugaan korupsi smartboard dengan kerugian negara mencapai Rp 29,5 miliar dari realisasi anggaran Rp 49.916.000.000 atau Rp 49.M di putuskan oleh seorang mantan Kepala Dinas, mantan Kasi Sarpras program Disdik dan BP selaku Direktur PT BC.

“Sulit dipercaya, anggaran pengadaan Smartboard sebesar itu yang anggaranya di Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD), diduga di mark-up hingga seratus persen lebih, hanya ditetapkan tiga tersangka,” ujar Elafsin.

Elafsin menuturkan sesuai kewenangan yang ada mantan Pj. Bupati Faisal Hasrimy dan Sekretaris Daerah (Sekda) Amril, mustahil tidak ikut campurtangan dalam hal itu.

“Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan PP Nomor 12 tahun 2019 tentang keuangan daerah. Jadi mustahil Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelola peraturan dalam meloloskan anggaran pengadaan Smartboard, dia harus bertanggungjawab atas kerugian dan perampokan uang negara ini,” tegas Elafsin.

Senada itu, mantan anggota DPRD Langkat, Safril SH turut angkat bicara. Ia meminta penyidik harus mengusut tuntas pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam proses penganggaran Smartboard.

Menurutnya penyidik juga harus mendalami peran Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy, yang diketahui saat itu dirinya sebagai Ketua TAPD dan yang mengajukan APBD untuk disetujui DPRD.

Selain itu, sambung Safril, Sekda Langkat, Amril sebagai yang memferifikasi anggaran, dia harus memferifikasi besaran anggaran belanja, jika diyakini tidak layak, harusnya di evaluasi dan bila perlu ditolak.

“Penyidik harus menyeret Pj. Bupati Langkat dan Sekda ikut bertanggungjawab. Mereka sebagai ketua TAPD dan Verifikator anggaran saat itu diyakini ikut menikmati bocornya anggaran smartboard itu,” tegasnya.

Sementara anggota Komisi II DPRD Langkat, Sadarita Ginting, saat dikonfirmasi mengaku sebagian besar anggota komisi sebelumnya menolak usulan anggaran pengadaan smartboard saat pembahasan dirapat Badan Anggaran DPRD.

Ia mengaku tidak mengetahui mekanisme hingga anggaran tersebut akhirnya disahkan

“Sepanjang ku tahu, saat membicarakan anggaran smartboard hampir semua menolak anggaran pengadaan Smartboard itu, kemudian anggaran itu diakomodir dalam anggaran, aku tidak tahu prosesnya,” tutup Sadarita kepada wartawan. (OD-20)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *