Medan  

Terkait Kucuran Dana Desa ke Desa Bermasalah Ombudsman Sumut: Kemendagri Dorong Pemda Evaluasi Desa

MEDAN – Kemendagri diharapkan segera mendorong pemerintah daerah (Pemda) melakukan evaluasi keberadaan “desa bermasalah” di daerahnya masing-masing sesuai UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Ini terkait temuan desa-desa tidak berpenghuni atau penduduknya hanya sedikit tapi dapat kucuran dana desa ratusan juta setiap tahun.

“Jadi, Kemendagri kita harapkan berinisiatif untuk mendorong pemda mengevaluasi desa. Karena kalau ditunggu inisiatif dari bawah (Pemkab/Pemko), rasanya sulit,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, menjawab wartawan, di ruang kerjanya, Kamis (2/1/2020).

Ia pesimis pemda mau berinisiatif mengevaluasi desa desa bermasalah di daerahnya masing-masing. Karena penghapusan desa berarti akan akan menghilangkan kucuran dana desa ke daerah itu sendiri. Karena itu, Pemda akan cenderung berusaha mempertahankan “desa bermasalah” untuk mempertahankan kucuran dana desa.

Seperti diketahui, sesuai laporan yang ditangani Ombudsman RI Perwakilan Sumut, terungkap bahwa Desa Kafokafo, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat menerima kucuran dana desa meski tidak ada lagi warga yang tinggal di desa Kafokafo tersebut. Seluruh warga Desa Kafokafo sudah pindah ke daratan di Desa Sirombu sejak peristiwa tsunami tahun 2004.

Bahkan, belakangan terungkap bahwa ada beberapa desa lain di kepulauan kaeasan Kecamatan Sirombu, sudaj ditinggalkan penduduknya dan pindah ke daratan karena peristiwa tsunami 2004.

“Jadi, masalah ini harus dituntaskan. Jangan dibiarkan desa yang tidak berpenghuni tetap dapat kucuran dana desa. Karena itu, Kemendagri harus berinisiatif mendorong Pemda melakukan evaluasi desanya” katanya.

Abyadi juga mengharap Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghentikan pemberian anggaran desa ke desa-desa bermasalah tersebut, agar tidak ada kesan pembiaran terhadap desa yang sudah dinyatakan bermasalah tapi tetap dapat dana desa.

“Lagi pula, itu kan tidak sesuai lagi dengan tujuan pengucuran dana desa. Masa sih dana desa diberikan kepada desa yang desanya tidak lagi dihuni penduduknya? Gimana itu? Padahal pemberian dana desa itu adalah untuk memajukan desa dan kesejahteraan masyarakat desa,” kata Abyadi.

Selain itu, sebut Abyadi, pihaknya mendorong agar pihak kepolisian mengambil tindakan tegas kepada pihak pihak yang sudah membiarkan keberadaan desa bermasalah tersebut.

“Seperti sejumlah desa di Kecamatan Sirombu Nias Barat dimana pihak kepolisian sudah menurunkan tim investigasinya ke lokasi tersebut. Saya berharap agar Poldasu segera mengumumkan hasil investigasi desa tidak berpenghuni di Nias Barat itu agar masyarakat tahu. Kalau kasus tersebut tidak ada ditemukan pelanggaran pidananya, ya disampaikan saja ke publik. Sebaliknya, kalau ada pelanggaran pidananya juga harus diumumkan ke publik. Intinya, agar ada akhir dari penanganan kasus ini. Jangan dibiarkan seperti ini yang membuat masyarakat bingung,” harap Abyadi.

Abyadi Siregar sangat yakin Kapolda Sumut memiliki komitmen kuat untuk menuntaskan kasus pengucuran dana desa ke desa “bermasalah” itu hingga tuntas dan transparan.cr-03